header pta Baru

Sosialisasi Itsbat Nikah Dan Program ZONASI (ZerO NikAh SIrri) Pengadilan Agama Sukamara

Written by pa_sukamara on . Posted in Sukamara

Written by pa_sukamara on . Hits: 36Posted in Sukamara

Sosialisasi Itsbat Nikah Dan Program ZONASI (ZerO NikAh SIrri) Pengadilan Agama Sukamara

Foto Bersama acara Sosialisasi Itsbat Nikah dan Program ZONASI PA Sukamara, Kamis, (07/03/2024) /doc pa skr

Sukamara, Kamis (07/03/2024) Dalam rutinitas kegiatannya sehari-hari sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Bapak Erik Aswandi S.H.I, pada hari ini berkesempatan menghadiri undangan dari kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi tentang Isbat Nikah dalam program ZONASI Pengadilan Agama Sukamara tahun 2024.

Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Dukcapil bapak Sandi dan Bapak Candra sebagai Kabag Bidang Pelayanan. Acara dihadiri juga oleh para regisrator dan operator Disdukcapil se Kabupaten Sukamara berjumlah 40 orang lebih.

Dalam kesempatannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara memberikan penjelasan, pemahaman serta bekal terkait permohonan isbat nikah dalam program zonasi ini. Dalam pemaparan singkat tersebut dijelaskan bagaimana ketentuan terkait dengan pernikahan dan pencatatannya di Kantor urusan Agama Kecamatan, penjelasan mengenai teknis pelaksanaan persidangan serta menyampaikan program-program dari Pengadilan Agama Sukamara berkaitan dengan sidang keliling atau di luar gedung dan proses berperkara melalui aplikasi e court dan program berperkara dengan cuma-cuma atau prodeo.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Pengadilan Agama Sukamara telah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Sukamara untuk menyelenggarakan acara sidang keliling isbat nikah di desa-desa maupun kecamatan di wilayah Kabupaten Sukamara dan telah terealisasi sebanyak tiga kali kegiatan. Acara tersebut akan terus diupayakan dan dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan target dan program kerja Pengadilan Agama Sukamara untuk maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan pengadilan di tempat terdekat dengan masyarakat di wilayah desa atau kecamatan, hal ini dimaksudkan adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berada di wilayah jauh dari kantor pengadilan yang terhalang karena transportasi, jarak dan biaya.

Program Zonasi ini disambut baik dan didukung penuh oleh Disdukcapil Kabupaten Sukamara, terbukti dengan antusias kepala dinas mengundang seluruh regisrator dan operator desa se Kabupaten Sukamara untuk mendapatkan pengetahuan dan pembekalan sebelum mereka terjun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan dan memberikan bantuan layanan kemudahan bagi pihak-pihak yang belum memiliki buku nikah dan status kependudukan mereka.

Penyerahan secara Simbolis Dokumen Sosialisasi Itsbat Nikah dan Program ZONASI PA Sukamara, Kamis, (07/03/2024) /doc pa skr

Wakil ketua Pengadilan Agama Sukamara juga menyampaikan bahwa target yang ingin dicapai adalah bahwa untuk tahun 2025 tidak ada lagi warga masyarakat yang menikah tanpa adanya buku nikah dan tidak ada lagi praktek-praktek nikah sirri di masyarakat yang diselenggarakan tanpa adanya pantauan secara Agama dan hukum yang berlaku. Ke depan Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi terbaik tentang status hukum bagi pihak-pihak yang tidak mendapatkan buku nikah, tentunya hal ini juga tidak luput dari dukungan Disdukcapil Kabupaten Sukamara dan juga Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukamara.

Sebagai penutup Bapak Erik Aswandi memberikan dorongan, semangat dan motivasi kepada para regisrator untuk terus bekerja membantu masyarakat, melayani masyarakat agar tercipta kepatuhan akan peraturan dan undang-undang, sehingga terwujud masyarakat yang sadar akan hukum. Acara berakhir pada pukul 11.45 dan ditutup dengan foto bersama serta penyerahan hasil sosialisasi program isbat nikah dalam zonasi (Zero nikah siri). (red pa skr/ea)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media