Tidak Cuma Gugatan, Permohonanpun Ikut Meramaikan Perkara Di Pengadilan Agama Sampit
Sampit, 14 April 2021. Pengadilan Agama Sampit, kasus perceraian cukup banyak selama pendemi ini berlangsung Bicara kasus perceraian pasangan beragama Islam, pasti tidak akan lepas dari namanya peran Pengadilan Agama. Namun, tahukah kamu kalau yang ikut “ meramaikan “ Pengadilan Agama Sampit bukan hanya kasus perceraian, nah beberapa diantaranya :
- Wewenang :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
- Perceraian :
- Jika atas inisiatif Suami, maka suami mengajukan permohonan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan Ikrar talaq ke Pengadilan.
- Jika atas inisiatif Isteri, maka isteri atau kuasanya mengajukan gugatn perceraian ke Pengadilan
- Fatwa waris
Adalah jawaban atas masalah hukum waris yang berisi tetang siapa ahli waris, siapa ahli waris yan lain dan yang berhak mewarisi harta waris, berapa harta waris dab berapa bagian untuk masing ahli waris.
- Isbat nikah
Adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agam islam , tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama, cara agar nikah siri dapat di akaui secara hukum.
- Izin Dispensasi Nikah
Adalah pemberian izin kawin yang masih dibawah umur menurut UU perkawainan untuk melangsungkan pernikahan, tetapi oleh Kantor Urusan Agama ditolak dan dimohonkan untuk izin dari Pengadilan Agama
Dengan adanya banyaknya variatif perkara yang ada di Pengadilan Agama Sampit, harapannya pelayanan dan produktifitas kerja tetap terjaga dan saling berkesinambungan. (H.Asni)