header pta Baru

Tidak Cuma Gugatan, Permohonanpun Ikut Meramaikan Perkara Di Pengadilan Agama Sampit

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 459Posted in Sampit

Sampit, 14 April 2021. Pengadilan  Agama Sampit, kasus  perceraian cukup banyak selama pendemi ini   berlangsung  Bicara kasus perceraian  pasangan  beragama Islam,  pasti tidak akan lepas dari namanya  peran Pengadilan Agama. Namun, tahukah kamu kalau yang ikut “ meramaikan “  Pengadilan  Agama Sampit  bukan hanya kasus perceraian,   nah beberapa  diantaranya  :

 

  1. Wewenang :

Pengadilan Agama  bertugas dan berwenang  memeriksa, memutus, dan menyelesaikan  perkara  di tingkat  pertama antara orang-orang  yang beragama Islam 

  1. Perceraian :
  • Jika atas inisiatif Suami, maka suami mengajukan permohonan untuk mengadakan sidang  guna menyaksikan Ikrar  talaq  ke Pengadilan.
  • Jika atas inisiatif Isteri, maka isteri atau kuasanya mengajukan gugatn perceraian ke  Pengadilan
  1. Fatwa waris

Adalah  jawaban atas  masalah hukum waris yang berisi  tetang siapa ahli waris, siapa ahli waris yan lain dan yang berhak  mewarisi  harta waris, berapa harta waris dab berapa bagian untuk masing ahli waris.

  1. Isbat nikah

Adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agam islam , tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama, cara  agar nikah siri  dapat di akaui  secara hukum.

  1. Izin Dispensasi Nikah

 Adalah pemberian izin  kawin  yang masih dibawah umur  menurut UU perkawainan  untuk melangsungkan pernikahan, tetapi oleh Kantor Urusan Agama ditolak  dan dimohonkan  untuk izin  dari Pengadilan Agama

 

 

Dengan adanya banyaknya variatif perkara yang ada di Pengadilan Agama Sampit, harapannya pelayanan dan produktifitas kerja tetap terjaga dan saling berkesinambungan. (H.Asni)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media