PA SAMPIT GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KECAMATAN PULAU HANAUT
PA SAMPIT GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG
DI KECAMATAN PULAU HANAUT
Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT. Sidang diluar Gedung Pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.
Nampak proses sidang diluar gedung Pengadilan
di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/947/HK.05/IV/2021, tertanggal 5 April 2021. Pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan dilakukan se-efektif dan se-efisien mungkin dengan memperhatikan jumlah perkara dan lokasi sidang, hal tersebut menjadi sangat penting mengingat perkara-perkara yang putus harus di upload ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), atau dalam istilah lainnya “One Day Publish dan One Day Minute”.
Nampa masyarakat pencari keadilan mengikuti sidang diluar gedung Pengadilan
di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan sebagaimana mestinya, Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I selaku Ketua Majelis dengan didampingi oleh Miftah Farid, S.H.I dan Mukhlisin, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi Wahyudi.
Diakhir kegiatan sidang diluar gedung Dr. Muhammad kastalani, S.H.I.,M.H.I mengungkapan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Pak Camat dan jajarannya, Bapak Kapolsek serta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga terlaksana dengan baik, dengan harapan kerjasama yang baik ini perlu untuk tetap dipertahankan, agar masyarakat dan para pencari keadilan yang kurang mampu, dapat mengakses pelayanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sampit demi terwujudnya kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khusus bagi mereka yang kurang mampu. (Redaksi/ikh).