header pta Baru

Bendahara Pengeluaran PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi IKPA TA 2020

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 1316Posted in Sampit

Bendahara Pengeluaran PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi IKPA TA 2020F:Azim Cakimikpa.jpg

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Selasa (11/02/2020) pukul 08.00 WIB bertempat di Aula KPPN Sampit, Bendahara Pengeluaran PA Sampit Umi Watini, A.md. menghadiri Undangan dari KPPN Sampit yaitu Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi IKPA TA 2020, berdasarkan undangan dari Kepala KPPN Sampit Nomor: Und-010/WPB.18/KP.04/2020 tanggal 30 Januari 2020.  Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh satker-satker lingkup wilayah pembayaran KPPN Sampit. 

 

Kepala KPPN Sampit Budi Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: ND-984/PB/2019 tanggal 14 Desember 2019 tentang Juknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan dalam rangka pencapaian IKPA yang optimal. 

Adapun yang menjadi Narasumber adalah Ahmad Nawawi staf Kasi Pencairan Dana dan Manajemen satker. Dalam materinya disampaikan hal-hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya capaian Kinerja Pelaksanaan anggaran satuan kerja.  Selain itu mas Awi biasa dipanggil juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Penjelasan dan formula perhitungan sebagaimana terlampir.

  2. Satker dapat memantau nilai IKPA secara periodik melalui OMSPAN masing-masing satker pada menu Monev PA. Nilai IKPA pada OMSPAN akan dirilis secara triwulanan.

  3. IKPA akan menjadi salah satu alat monev dan pembinaan pelaksanaan anggaran satker.

  4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).

  5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).

  6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).

  7. Menghindari adanya dispensasi SPM.

  8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.

  9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.

  10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan).

  11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas ;

  12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi/sharing  kemudian di tutup dengan ramah tamah. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media