header pta Baru

Panitera Muda Muda Permohon PA Pulang Pisau Berikan Materi Ini Kepada Para Mahasiswa

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 451Posted in Pulang Pisau

Panitera Muda Muda Permohon PA Pulang Pisau Berikan Materi Ini Kepada Para Mahasiswa

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri panmud permohonan.jpg

Jika suatu teori tidak diaplikasikan ke dalam praktek nyata sama seperti “ilmu“ tanpa “amal” sehingga akan terasa kurang sempurna. Hal inilah yang saat ini dilakukan oleh para Mahasiswa (i) IAIN Palangka Raya Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam yang ingin menerapkan teori yang mereka dapatkan di bangku kuliah ke dalam bentuk praktek di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Sebelum melakukan praktek, pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau terlebih dahulu memberikan jadwal pendalaman materi yang berkenaan dengan topuksi pekerjaan yang berkenaan dengan perkara dan persidangan. Salah satu materi yang diberikan pada hari Kamis (21/1/21) yaitu materi seputar Panitera Muda Permohonan yang disampaikan langsung oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau, ibu Hj. Norbaiti.,S.H.I,.

Berkenaan dengan materi tersebut beliau mengutip PERMA No. 7 tahun 2015 pasal 109 yang mana dalam PERMA tersebut memaparkan perihal tugas/fungsi Panitera Muda Permohonan, yaitu :

  1. Memeriksa Kelengkapan berkas Perkara Permohonan;

  2. Meregistrasi perkara Permohonan;

  3. Mendistribusikan perkara yang telah diregister;

  4. Pelayanan salinan Penetapan perkara Permohonan;

  5. Memeriksa Kelengkapan berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali;

  6. Melakukan Penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

  7. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Kepaniteraan.

Bu Haji biasa Ia disebut menjelaskan satu persatu dari poin-point tersebut, sesekali beliau melontarkan pertanyaan lalu dijawab dengan antusias oleh Mahasiswa (I) dan ada jawaban salah seorang Mahasiswa yang terdengar kocak sehingga menjadikan suasana kelas yang semula terkesan formal menjadi riuh oleh gelak tawa pemateri dan para Mahasiswa (i). Begitu pula sebaliknya saat Mahasiswa (i) melontarkan pertanyaan seputar perkara Permohonan yang dijawab oleh Pemateri dengan lugas.

Di akhir pertemuan, Pemateri memberikan penjelasan tentang pembuatan surat Permohonan perkara Permohonan. Kemudian Beliau memerintahkan kepada para Mahasiswa (i) untuk mempraktekkan cara Pembuatan Surat permohonan tersebut. 

“Bekalilah hidup dengan ilmu dan aplikasikanlah dalam bentuk amal perbuatan yang bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum baik hukum secara vertikal maupun Horisontal,” pungkasnya kepada Para Mahasiswa (i) IAIN Palangka Raya yang sedang Praktik Kemahiran Hukum tersebut.

(Nbt/Tim-Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media