header pta Baru

“Rencanakan masa depanmu dari sekarang”, Pesan Panmud Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau kepada para Mahasiswa

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 479Posted in Pulang Pisau

“Rencanakan masa depanmu dari sekarang”, Pesan Panmud Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau kepada para Mahasiswa

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritarencanakan.jpg

 

“Let’s go invent tomorrow rather than worrying about what happened yesterday” – Steve Jobs.

(“Mari kita merencanakan hari esok daripada mengkhawatirkan apa yang terjadi kemarin”) Steve Jobs. Kalimat bijak tersebut menjadi pembuka awal pada sesi pemberian materi dengan Pembahasan tentang Perma No.7 tahun 2015 Pasal 111 yang dibawakan oleh Kartini, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Kamis, 21 Januari 2021 di Aula / Ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai rangkaian kegiatan Praktikum Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

 

Sebelum membahas mengenai Perma tersebut, Kartini, S.H.I mengajak para mahasiswa berdiskusi mengenai rencana kehidupannya mendatang setelah menyelesaikan Pendidikan Sarjana di IAIN Palangkaraya kelak. Menurut Panmud Gugatan Pengadilan Agama tersebut, “menyusun dan merencanakan masa depan adalah hal yang sangat penting bagi seorang mahasiswa dan hal tersebut dapat menjadi salah satu motivasi untuk meraih kesuksesan dalam dunia perkuliahan terlebih lagi setelah terjun langsung didalam kehidupan masyarakat secara “real”. Jika seseorang telah menentukan tujuannya dengan jelas, maka dia akan berusaha mewujudkannya meskipun berbagai tantangan dan hambatan menghadang didepannya. Meskipun penentu hasil akhir adalah Allah SWT, namun manusia diwajibkan untuk berikhtiar dengan maksimal” ucapnya. Para mahasiswa pun menyimak dengan tertib dan satu-persatu menyampaikan secara garis besar impian dan harapannya dimasa mendatang didalam kelas tersebut.  

 

Usai berdiskusi, Kartini, S.H.I memaparkan Perma No.7 tahun 2015 Pasal 111 yang didalamnya meliputi: Kelengkapan berkas perkara, Registrasi perkara gugatan, Distribusi perkara yang telah diregister, Pelayanan salinan putusan perkara gugatan, Kelengkapan berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali, Penerimaan konsinyasi, Penerimaan permohonan eksekusi, Penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan Produk pengadilan dari perkara gugatan. Pemberian materi oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut ditutup dengan kegiatan tanya jawab. 

 

(yewtree/Tim-Red)  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media