header pta Baru

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Sidang Di Luar Gedung tahun 2021

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 547Posted in Pulang Pisau

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Sidang Di Luar Gedung tahun 2021

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritasidkel.jpg

 

Jum’at, 15 Januari 2021 Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Bapak H. Muhammad Sidik, S.H untuk pertama kalinya melakukan kunjungan ke KUA Kecamatan Jabiren dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan Sidang di luar Gedung. Kunjungan tersebut disambut dengan hangat dan antusias oleh Kepala KUA Jabiren beserta pegawai lainnya.  

Sejak diresmikannya Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2018, baru pada tahun 2021 inilah Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan anggaran didalam Dipa 04 berupa anggaran untuk Kegiatan Sidang Diluar Gedung. Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Karena pelaksanaan sidang sidang di luar gedung tersebut berada ditempat yang sangat dekat dengan dimana masyarakat tinggal. Sehingga jarak dan biaya tidak lagi menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Dalam kunjungan ke KUA Jabiren pada Jum’at lalu, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan bahwa “Kemungkinan pada pelaksanaan Perdana sidang diluar gedung di Kecamatan Jabiren nanti, akan ada sekitar 15 (lima belas) pasang  suami istri yang akan mengesahkan pernikahannya atau istbat nikah. Selain berkoordinasi langsung dengan Kepala KUA Jabiren, saya dan juga para Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Pulang Pisau juga telah berkoordinasi via telekomunikasi dengan beberapa KUA lain di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan dijalinnya komunikasi dan kerjasama dengan KUA-KUA tersebut, diharapkan pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat segera terealisasi sehingga penyerapan angaran DIPA 04 dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak begitu lama. Dampaknya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dapat mendapatkan pelayanan Hukum yang maksimal dari Pengadilan Agama Pulang Pisau tanpa adanya kekhawatiran dan hambatan dari segi ekonomi, geografi dan sosial” ucap H. Muhammad Sidik, S.H. 

 

(yewtree/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media