Penandatanganan Perjanjian Kinerja Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2021
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2021
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Bersamaan dengan kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk melakukan sidak dan pembinaan digelar pula penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., di hadapan KPTA Palangka Raya. Acara digelar pada hari Senin (04/01/2021) di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Giat ini dilakukan setiap awal tahun yang di dalam pelaksanaannya Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan apa saja yang akan diimplementasikannya di tahun 2021 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memanifestasikan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Dalam perjanjian tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan di dokumen perencanaan. Selain itu ia akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam perjanjian tersebut diuraikan pula Sasaran Strategis Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu Pertama Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel. Kedua Peningkatan Efektivitas Pengelolaan penyelesaian Perkara. Ketiga meningkatnya akses Peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Keempat meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan. Kelima meningkatnya kualitas SDM. Keenam meningkatnya Penilaian kesesuaian terhadap standar Penjaminan Mutu yang ditetapkan dan ketujuh tersusunnya dokumen dukungan manajemen Peradilan.
Dengan adanya perjanjian kinerja tersebut diharapkan apa yang tertulis dalam dokumen dapat direalisasikan dengan baik, dijalankan sesuai target dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat menjadi Pengadilan Agama yang produktif, efektif dan inovatif serta semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
(Mul/Tim-Red)