header pta Baru

Para Panmud PA Pulang Pisau Ikuti Rapat Kepaniteraan Se-Kalteng Via Zoom

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 415Posted in Pulang Pisau

Para Panmud PA Pulang Pisau Ikuti Rapat Kepaniteraan Se-Kalteng Via Zoom

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapanmud kalteng 1.jpg

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Pulang Pisau, pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2020 para Panitera Muda Pengadilan Agama Pulang Pisau yang terdiri dari Panitera Muda Hukum, Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag.,M.Hum, Panitera Muda Permohonan, Hj. Norbaiti, S.H.I dan Panitera Muda Gugatan, Kartini, S.H.I, mengikuti acara Rapat Kepaniteraan se wilayah Kalimantan Tengah dengan antusias yang dipandu langsung oleh Bapak Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Drs. Hairil Anwar M.H via Zoom Meeting. Sedangkan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak H. Muhammad Sidik, S.H tidak dapat mengikuti acara tersebut dikarenakan sedang cuti. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapanmud kalteng 2.jpg

Dalam acara tersebut, Panitera PTA Palangkaraya Drs. Hairil Anwar M.H mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yaitu Pemerintah menghapus Materai Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) dan Rp.6.000 (enam ribu rupiah) dan menggantinya menjadi satu harga bea materai yaitu Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Maka Ketua Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Dr. Drs. Aco Nur S.H, M.H, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 mengenai Materai tertanggal 5 Januari 2020. Didalam Surat Edaran tersebut Dirjen Badilag mengatur penerapan atas UU No.1 tahun 2020 maka perlu diadakan penyesuaian pemberlakuan Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama didalam masa transisi dengan ketentuan secara garis sebagai berikut: Bahwa objek materai didalam surat edaran tersebut adalah Putusan, Penetapan, dan Dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi persidangan. Bahwa materai yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah).

Adapun cara penggunaannya, Materai Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) buah, atau Materai Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) ditambah Materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah). Penempelan Materai ini tidak bertentangan dengan UU No.10 tahun 2020. Pencatatan di Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara sesuai dengan nilai materai yang dikeluarkan. Kemudian diperintahkan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk segera merevisi Surat Keputusan tentang Panjar Biaya Perkara dengan mencamtumkan biaya Materai sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Perlakuan terhadap perkara sebelum tahun 2021 dan masih dalam proses serta diputus tahun 2021 maka diberlakukan Undang-Undang No.10 tahun 2020 dengan menempelkan Materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Apabila diwilayah tersebut sudah tersedia materai tempel desain Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka wajib untuk menggunakan materai tersebut. 

(yewtree/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media