Pengembalian Sisa Panjar Terakhir PA Pulang Pisau Di Akhir Tahun 2020
Pengembalian Sisa Panjar Terakhir PA Pulang Pisau Di Akhir Tahun 2020
Senin, 21 Desember 2020. Di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I menutup rangkaian transaksi keuangan perkaranya di tahun 2020 dengan mengembalikan uang sisa panjar sebuah perkara eksekusi yang dicabut, karena berhasil didamaikan oleh majelis sidang pada persidangan terakhir di Pengadilan Agama Pulang Pisau ditahun 2020. Perkara Eksekusi ini merupakan jenis Perkara Eksekusi yang diterima pertama kalinya oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau sejak resmi beroperasi ditahun 2018 hingga sekarang ini. Pengembalian uang sisa panjar tersebut diterima langsung oleh Pemohon dari perkara Eksekusi tersebut. Setelah menerima uang, Pemohon diwajibkan menandatangani 2 (dua) buah kuitansi dimana didalam kuitansi tersebut mencantumkan penerimaan Uang Panjar beserta rincian detail dari Pengeluaran uang panjar yang telah dibayarkan melalui rekening perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau di Bank Mandiri pada saat mendaftar. 2 (dua) Kuitansi yang telah ditanda tangani baik oleh Kasir dan Pemohon, kemudian dibagi. 1 (satu) Kuitansi diserahkan kepada Pemohon dan 1 (satu) kuitansi disimpan Kasir sebagai arsip.
Sebelum mengembalikan uang sisa panjar sebuah perkara, Kasir sebagai Pemegang kas berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani. Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan/konsinyasi (1948 KUH Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP.
Selain kuitansi, Pemohon juga diwajibkan menandatangani sebuah Buku Kendali Pengembalian Sisa Panjar sebagai bentuk kontrol dari Kasir terhadap perkara nomor berapa saja yang telah dikembalikan sisanya, dan nomor perkara berapa saja yang belum. Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan monitoring terhadap sisa panjar perkara beserta bukti autentik berupa tanda tangan penerima uang sisa panjar perkara.
Dengan dicantumkannya seluruh penerimaan dan pengeluaran secara detail dari uang panjar perkara dimaksudkan agar proses transparansi dapat benar-benar teraplikasi dalam melayani para pencari keadilan. Sehingga para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau merasa puas dengan seluruh pelayanan yang diberikan dan menghindari adanya praktek Korupsi.
(yewtree/Tim-Red)