Validasi Keuangan Perkara Menjelang Akhir Tahun 2020
Validasi Keuangan Perkara Menjelang Akhir Tahun 2020
Sejak dilaksanakannya acara serah terima jabatan kasir di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tanggal 1 Desember 2020 maka jabatan kasir yang sebelumnya dijabat oleh Panitera Muda Permohonan, Hj. Norbaiti S.H.I sejak awal bulan Desember seluruh tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh Panitera Muda Gugatan, Kartini, S.H.I. Namun, kasir yang lama atau Hj. Norbaiti S.H.I masih sering melakukan knowledge sharing atau berbagi ilmu kepada kasir yang baru mengenai bagaimana cara mengisi Jurnal Keuangan yang benar pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), bagaimana cara memantau berapa jumlah uang yang masuk dan uang yang keluar, bagaimana prosedur yang benar mengenai penyerahan uang kepada Jurusita maupun mengembalikan uang sisa panjar kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Menghadapi laporan tahunan 2020 yang didalamnya juga terdapat laporan perkara beserta keuangannya, maka pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020. Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I melakukan validasi data terhadap keseluruhan transaksi keuangan didalam jurnal perkara, kaitannya dengan saldo awal bulan, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran, saldo akhir, saldo uang tunai dan saldo di bank. Dalam melaksanakan validasi keuangan tersebut, Kartini S.H.I dibantu oleh Hj. Norbaiti, S.H.I agar data yang dihasilkan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses validasi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB diruang kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dengan proses validasi keuangan tersebut, diharapkan bagian kepaniteraan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan sebuah laporan tahunan Pengadilan Agama Pulang Pisau 2020 yang sempurna sehingga tidak memerlukan revisi dikemudian hari dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(yewtree/Tim-Red)