header pta Baru

PA Pulang Pisau Dapatkan Pembinaan dari Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 415Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Dapatkan Pembinaan dari Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapembinaan kpta.jpg

Rabu, tanggal 12 November 2020 menjadi momen penting bagi PA Pulang Pisau. Pasalnya di hari tersebut tidak hanya dipaparkan mengenai hasil observasi implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu PA Pulang Pisau tahun 2020 dan ekspos hasil temuan hatibinwasda yang telah dilaksanakan sejak tanggal 11 s.d 12 November 2020. Namun aparatur PA Pulang Pisau juga mendapat pembinaan yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua dan Panitera PTA Palangka Raya.

Panitera PTA Palangka Raya, Bapak Drs. Hairil Anwar, M.H, yang baru dilantik pada hari Senin tanggal 02 November 2020 menggantikan Panitera sebelumnya Bapak Drs. M. Sidiq, M.H yang saat ini menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyampaikan pembinaan terkait beberapa hal. Di antara pembinaanya, beliau menyampaikan dua hal penting yakni terkait dengan mindset dan kultur set. 

“Mindset berasal dari diri kita sendiri dan kita mengadakan perubahan di sana. Jadi kita tidak mau apa adanya dan asal-asalan, kita harus bisa untuk berkembang. Demikian juga dengan kultur set terkait dengan budaya kerja kita. Hindari sikap bermalas-malasan dan menunda menyelesaikan pekerjaan agar pekerjaan tidak menumpuk. Dua masalah ini dapat teratasi dengan kebersamaan teamwork (kerjasama tim). Jika salah satunya macet, maka pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik seperti dalam pengelolaan berkas. SIPP pun sudah mengelola regulasi itu melalui user dimana kepatuhan dan kedisiplinan user harus diterapkan,” tuturnya,

Beliau juga menyampaikan terkait masalah penerimaan perkara. “PTSP seharusnya hanya dapat diakses oleh petugas PTSP dan 4 pilar serta harus steril dari pegawai dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan tersedianya kunci sebagaimana edaran Dirjen Badilag Nomor 1403 dengan tujuan untuk menghindari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Responsibilitas (updating) terhadap kebijakan-kebijakan atasan juga sangat penting. Salah satunya dengan membuka web Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag agar tidak menunggu surat dari PTA saja. Terlebih lagi menjelang akhir tahun ini, segera dipersiapkan laporan tahunan dengan membentuk Tim. Tingkatkan kinerja Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti. Tingkatkan pula kinerja SIPP dan tangani perkara dengan baik. Utamakan inovasi dan program unggulan yang telah diciptakan,” pungkasnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Wakil Ketua PTA Palangka Raya Bapak Drs. H. Makmun, S.H., M.H yang telah dilantik pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 oleh Ketua PTA Palangka Raya Bapak Dr. H. Samparaja, S.H., M.H menggantikan Bapak Drs. H. Luthfi, S.H., M.H yang dimutasikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin juga memberikan beberapa hal penting. Dalam pembinaannya, beliau menyampaikan beberapa hal terutama mengenai administrasi persidangan terkait berkas yang telah diperiksa seperti redaksi penulisan dan pertanyaan dalam berita acara sidang, rumusan petitum dalam gugatan dan penetapan harus spesifik agar memudahkan hakim dalam memutus perkara.

Selain dari memeriksa berkas, beliau juga menyampaikan hasil dari Pembinaan Ketua Mahkamah Agung yang telah beliau ikuti. Dalam pembinaan salah satunya disampaikan oleh Ketua Kamar Agama mengenai sengketa harta yakni harus jelas letak, batas dan luasnya. Karena batas rumah saja bisa menjadi masalah. Hakim juga jangan tergesa-gesa dalam melakukan NO terhadap perkara. Perkara bagi TNI dan polri harus ditunggu 6 bulan dan dalam perkara Ekonomi Syariah, hakim harus menggunakan istilah-istilah yang ada di dalam ekonomi syariah seperti istilah Shohibul Maal dan sebagainya.

Sementara itu pembinaan dari ketua kamar pembinaan disampaikan agar patuh terhadap kode etik dan kode perilaku hakim, panitera dan jurusita, serta ASN yang dapat mencederai martabat dan citra Peradilan. Soft copy perkara Banding, Kasasi dan PK harus dikirimkan secara lengkap, KTA yang habis masanya perkaranya jangan langsung di NO, tetapi berikanlah waktu kepada Advokat untuk memperpanjang KTAnya, serta tingkatkan kedisiplinan pegawai sebagaimana PP 53 tahun 2010 terutama terkait dengan Pilkada agar menjaga netralitas.

Aparatur PA Pulang Pisau menyambut baik pembinaan ini. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan untuk ke depannya aparatur PA Pulang Pisau dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih baik lagi.

 

(NF/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media