header pta Baru

Wartawan dari Berbagai Media Online Kunjungi PA Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 549Posted in Pulang Pisau

Wartawan dari Berbagai Media Online Kunjungi PA Pulang Pisau

356

Selasa 20 Oktober 2020 pukul 14.15 WIB PA Pulang Pisau mendapat kunjungan dari 3 wartawan media sekaligus. Mereka yaitu A. Putra (reporter Trans Hapakat), Denny Saputra O.J (Koresponden Kalteng Today), dan Fajar Riadi (Lensa Kalteng). Hal ini dilakukan untuk mencari beberapa informasi dan mengenal lebih dekat PA Pulang Pisau. Terlebih lagi di usia berdirinya Pengadilan Agama ini yang sudah beranjak 2 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui Humasnya Bapak Mulyadi, Lc., M.HI memberikan informasi yang diperlukan. Di antaranya mengenai apakah ada kaitan antara pandemi dan perceraian, faktor yang mendominasi terjadinya perceraian, upaya dari PA Pulang Pisau untuk mencegah perceraian, keberhasilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam mencegah terjadinya perceraian, hal unik yang menjadi penyebab perceraian, umur pasangan yang bercerai, adakah keterlibatan psikolog dalam upaya mediasi untuk menekan angka perceraian, serta perbandingan angka perceraian pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

356a

Bapak Mulyadi memaparkan, kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) meningkat di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 dengan jumlah 97 perkara gugatan. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 yang hanya 80 kasus perceraian. Pasutri yang bercerai disebutkan, berumur rata-rata 20-40 tahun. Kasus ini terjadi didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian. “Karena faktor-faktor seperti perekonomian, perselisihan, pertengkaran dan ketidakcocokan kedua belah pihak, juga meninggalkan salah satu pihak,”kata Mulyadi, Selasa (20/10/2020).

Menurut Mulyadi, PA Pulang Pisau menangani kasus perceraian baru dua tahun. Karena sebelumnya perkara perceraian masih diajukan ke PA Kapuas sebelum berdirinya PA Pulang Pisau ini. “Semoga tahun-tahun akan datang kasus perceraian ini tidak meningkat lagi seperti tahun sekarang,”pungkasnya.

(NF-Tim/Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media