header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Internasional

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 455Posted in Pulang Pisau

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Internasional

334

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H.M.H. mengikuti kegiatan webinar Internasional tentang perlindungan perempuan dan anak paska perceraian via zoom yang adakan oleh Dirjen Badilag. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Dirjen Badilag Nomor 3285/DjA/HM.00/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Webinar Internasional perlindungan perempuan dan anak paska perceraian, yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat KPTA Nomor W16-A/1203/HM.02.3/IX/2020 tanggal 29 September 2020 yang mengistruksikan kepada Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah untuk mengikuti kegiatan di maksud.

Webinar Internasional ini dilaksanakan pada hari Jumat  02 Oktober 2020  pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini  di buka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur,S.H. MH,  adapun pengantar kegiatan ini disampaikan  oleh Leisha Lister, Senior Advisor AIPJ2. Adapun yang bertindak sebagai pembicara adalah Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia dengan materi tentang Pemenuhan Tunjangan Pemeliharaan Anak Paska Perceraian di Australia dan YAA Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, dengan materi Memastikan Pelaksanaan Nafkah bagi Perempuan dan Anak Paska Perceraian di Malaysia.

334A

Sebagai Penanggap pada giat ini adalah Justice Margareth Cleary, Prahesti Pandan Wangi, S.H. Sp.N, LLM.  Dr. Ifa Sudewi, SH. MH dan Dra. Hj. Pelita Dewi, SH, M.Hum, Ketua Pengadilan Agama Pariaman/Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedangkan Moderator adalah Dr. Candra Boy Seroza, yang merupakan Dirbinganis Ditjen Badilag.

Kegiatan ini diadakan untuk memberikan respon bahwa setiap tahun, lebih dari 850.000 anak Indonesia mengalami dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Kondisi ini dipersulit dengan belum efektifnya pelaksanaan perintah hakim terkait nafkah istri dan anak paska perceraian. Dialog Internasional ini berbagi pengalaman antara Indonesia, Australia dan Malaysia mengenai perkembangan, tantangan serta peran hakim dalam memenuhi hak perempuan dan anak paska perceraian, terutama mengenai hak nafkah dan pengasuhan anak.

Dalam kegitan tersebut dibahas tentang hal-hal penting yang dapat di putuskan oleh pengadilan dan perbandingan pelaksanaan hak-hak anak antara Negara Indonesia, Australia dan Malaysia. Ketua PA Pulang Pisau berharap, semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang perbandingan pelaksanaan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian di berbagai Negara dunia, pungkasnya.

(Erp/Tim –Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media