header pta Baru

Alhamdulilah, Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 512Posted in Pulang Pisau

Alhamdulilah, Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

278

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam setiap pekara perceraian di Pengadilan Agama sebelum masuk pokok perkara Ketua Majelis akan memerintahkan kedua belah pihak untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi, jika mediasi tidak dilaksanakan maka dampaknya perkara tersebut akan batal demi hukum.

Dasar hukum mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sedangkan formulir penunjangnya ada dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/ VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Hakim PA Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. yang diperintahkan Ketua Majelis Erpan, S.H., M.H. untuk melakukan mediasi perkara cerai gugat yang dikumulasikan dengan gugatan harta bersama dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2020/PA.PPs telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya sebagai mediator. Alhamdulilah mediasi yang dilaksanakannya di ruang mediasi PA Pulang Pisau pada hari Rabu (26/08/2020) pukul 15.00 WIB tersebut berakhir damai.

Usaha yang ia lakukan dengan sungguh-sungguh tersebut berbuah manis, pihak Penggugat dengan besar hati mau mencabut perkaranya setelah dinasehati secara persuasif olehnya. Ia menggunakan berbagai metode agar pihak tersebut mau berdamai baik menggunakan dalil syar’i, pendekatan filosofis, sosiologis, manajemen konflik, coaching dan lainnya.

Setelah berhasil memediasi perkara tersebut, Mulyadi segera membuat laporan mediasi dan menyerahkan laporan mediasinya kepada Ketua Majelis perkara ini yakni Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk selanjutnya dibacakan penetapan pencabutan pada sidang berikutnya.

Kedua belah pihak yang berhasil didamaikan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Mediator atas keberhasilannya mendamaikan sengketa di antara mereka. Mereka puas karena masing-masing sudah menyampaikan uneg-unegnya dan sudah didengar dengan baik oleh Mediator dan pihak lawannya. Beban berat terasa lepas dari pundak mereka setelah solusi yang diharapkan dari keruwetan dan kebuntuan rumah tangga mereka sudah mendapatkan jalan terangnya.

Mulyadi berharap para pihak yang berdamai tersebut selalu rukun dalam membina rumah tangga mereka dengan sakinah mawaddah warahmah. “Semoga mereka selalu langgeng hingga tua, setia sampai akhir hayat, membentuk generasi emas yang beriman dan dilimpahi berkah dunia dan akhirat dari Allah SWT,” doanya.

(Mul/Tim-Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media