header pta Baru

Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Diskusi Publik Yang Diadakan Komisi Yudisial

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 514Posted in Pulang Pisau

Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Diskusi Publik Yang Diadakan Komisi Yudisial

257

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. mengikuti Diskusi Publik yang diadakan Komisi Yudisial dengan tema Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika pada hari Kamis (13/08/2020). Narasumber pada acara ini adalah Prof. Dr. Jimli Asshiddiqie, S.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi serta yang lainnya.

Dalam paparannya Narasumber menerangkan bahwa problem peradilan yang menimbulkan krisis moral adalah kekuasaan (eksekutif dan legislatif), partai politik, institusi peradilan baik di atas maupun di samping, masyarakat, korporasi, konglomerasi maupun media.

Dijelaskan pula bahwa problem dan masalah yang biasanya dihadapi oleh para Hakim yaitu adanya gratifikasi atau menerima hadiah, tidak adil, adanya intervensi dari sesama Hakim, mengantuk atau tertidur saat bersidang, berselingkuh, menerima suap, melakukan tindakan korupsi, tidak jujur, tidak profesional, bersifat emosional, sering marah-marah, tidak mengerti hukum acara, bertemu para pihak dan lain sebagainya.

 257a

Selain itu diuraikan pula nilai dasar profesi Hakim antara lain:

  1. Keterampilan yaitu cermat dan cakap
  2. Kesakralan yaitu religius, jujur, bebas, adil dan bijaksana
  3. Solidaritas yaitu terbuka, pengabdian, keutuhan korps dan kolegial
  4. Teori yaitu objektif, metodologis dan berwawasan
  5. Kekuasaan yaitu tanggung jawab, wibawa dan amanah
  6. Ekonomi yaitu tidak berorientasi pada materi dan sederhana

Adapaun gerakan afirmatif Komisi Yudisial adalah:

  1. Penyangga, dalam hal ini Komisi Yudisial menjadi penyangga kekuasaan kehakiman dalam hubungannya dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif seperti membangun hubungan yang harmonis antara MA-MK-DPR dan eksekutif.
  2. Penyeimbang, dengan cara menghindari terjadinya “abuse of power” sehingga diharapkan tercipta “checks and balances” kekuasaan kehakiman.
  3. Katalisator, menjadi katalisator yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.
  4. Penegakkan Etik, yaitu dengan cara menjaga dan menegakkan kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Semoga dengan mengikuti diskusi ini wawasan para hakim menjadi semakin bertambah sehingga mereka dapat menjadi Hakim yang ideal, mawas diri, selalu memedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, semakin disegani dan mendapat kepercayaan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

(Mul/Tim Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media