header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ucapkan Selamat Idul Adha 1441 H

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 524Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ucapkan Selamat Idul Adha 1441 H

241

Idul Adha atau yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam di seluruh dunia. Hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari tersebut diperingati satu peristiwa penting yaitu diperintahkannya Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya. Karena keteguhan dan kesungguhan hati Nabi Ibrahim menjalankan perintah Allah, Allah SWT mengganti putranya dengan seekor domba sebagai sembelihan.

Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan Salat Id serta menyembelih hewan kurban bisa berupa kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah ibadah Salat Id selesai dilaksanakan. Daging hewan kurban yang telah disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang berkurban, saudara, tetangga serta fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. 

Namun, di Hari Raya Idul Adha kali ini terasa sedikit berbeda dari Idul Adha sebelumnya. Pasalnya di masa pandemi ini ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam melaksanakan sholat id dan penyembelihan hewan kurban. MUI menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman yaitu Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha maupun kala penyembelihan hewan kurban.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat akan mengantarkan daging kepada penerima dan terlebih lagi saat akan pulang ke rumah. Selain itu, fatwa ini juga menganjurkan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan. Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. Di Kabupaten pulang pisau penyembelihan hewan kurban dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Hari Raya Idul Adha tidak hanya penyembelihan hewan qurban dan ibadah haji saja, melainkan ada banyak makna serta hikmah lainnya yang dapat diambil dari hari Idul Adha di antaranya semangat berbagi untuk sesama, silaturrahmi, keikhlasan, rela berkoban dan lebih menyadarkan bahwa segala yang ada di dunia ini hanya milik Allah SWT. Untuk itu Pimpinan dan segenap keluarga besar Pengadilan Agama Pulang Pisau tetap mengokohkan dan memperkuat jalinan tali silaturahmi melalui ucapan selamat yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H. ‘’semoga kebahagiaan dan keberkahan akan diraih melalui hari besar ini. Amiiin yaa robbal’alamiin,” ujar Ibu Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau.

(Ttn/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media