header pta Baru

Panitera PA Pulang Pisau Berikan Materi Ajar Tentang Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 564Posted in Pulang Pisau

Panitera PA Pulang Pisau Berikan Materi Ajar Tentang Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritagugatan sederhana 1.jpg

Hari Rabu, tanggal (01/07/2020), Panitera PA Pulang Pisau, Bapak H. Muhammad Sidik, S.H. mendapatkan giliran untuk mengisi materi dengan Tema “Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana” untuk adik-adik mahasiwa(i) UIN Antasari Banjarmasin yang tengah melaksanakan Praktikum via Daring di PA Pulang Pisau. 

Pada kesempatan ini Bapak H. Muhammad Sidik, S.H. (Panitera PA Pulang Pisau) bertindak sebagai Pemateri didampingi oleh Bapak H. Mariansyah Noor, S.Ag. (Panmud Gugatan) sebagai Host Meeting/Moderator.

Sebelum memulai pemberian materi Bapak H. Muhammad Sidik, S.H., diberikan kesempatan oleh Moderator untuk memperkenalkan diri kepada adik-adik mahasiswa(i) UIN Antasari Banjarmasin. kemudian Moderator juga meminta adik-adik mahasiswa(i) untuk memperkenalkan diri satu persatu. 

Untuk mengawali pembelajaran Bapak H. Muhammad Sidik, S.H., selaku pemateri meminta adik-adik mahasiswa(i) untuk memberikan gambaran atau pemahaman mereka mengenai Gugatan Sederhana yang didapat selama dibangku kuliah. 

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritagugatan sederhana 2.jpg

Pemateri kelahiran kotabaru ini juga menjelaskan dasar hukum dari gugatan sederhana, pemateri menjelaskan bahwa gugatan sederhana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang diundangkan oleh Kemenkumham RI pada tanggal 07 Agustus 2015 dan Terdiri dari IX Bab dan 33 Pasal. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugataan Sederhana, yang diundangkan oleh Kemenkumham RI Tanggal 20 Agustus 2019, terdiri dari 2 Pasal yaitu 1 Pasal tentang Perubahan dan 1 Pasal tentang Pemberlakuan Perma. 

Disela-sela pemberian materi bapak H. Muhammad Sidik, S.H., juga meminta beberapa orang mahasiswa(i) untuk membaca slide tentang gugatan sederhana yang ditampilkan dilayar monitor, agar semuanya aktif dalam pembelajaran. 

Karena waktu yang terbatas maka pemateri meminta adik-adik mahasiswa(i) untuk mencatat setiap pertanyaan atau hal-hal yang belum dipahami mereka tentang gugatan sederhana, yang kemudian akan dijawab di lain waktu. 

Untuk meangakhiri pembelajaran bapak H. Muhammad Sidik, S.H., meminta saudara Ronny Effeandi untuk membaca doa, dengan harapan semoga ilmu yang didapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan berkah untuk kedepannya. 

 

(Mry/Tim Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media