header pta Baru

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Setempat (descente)

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 489Posted in Pulang Pisau

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Setempat (descente)

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaPS Juni 1.jpg

Rabu (18/06) Majelis hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) di Daerah Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara harta Bersama Nomor : 19/Pdt.G/2020/PA.Pps antara Sukeksi Lusianti binti  Tulus sebagai Penggugat melawan Mariyoso bin Mujiamin, sebagai Tergugat. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau (Bapak Erpan,S.H.M.H. /Ketua Majelis, serta Hakim Anggota Bapak Mohd Anton Dwi Putra, SH.MH.  serta Ibu Nida Farhanah,S.Sy), Panitera Pengganti (Ali Maungga, SH), Jurusita Pengganti (Azmi Fuadi.SH. ), Dokumentasi (Bemby Joviko,S.H.), Penggugat (Sukeksi Lusianti binti  Tulus) didampingi kuasanya, serta Kuasa Hukum Tergugat.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaPS Juni 2.jpg

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2020 ini yang dilakukan oleh Mejelis Hakim PA Pulang Pisau. Sebelumnya pada bulan Maret lalu majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap obyek perkara yang terletak di daerah kecamatan Maliku yang perkaranya telah diputus di bulan  Mei 2020  lalu.

Bapak Erpan,SH.MH. di sela-sela proses pemeriksaan setempat  kali ini menjelaskan “Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBG yaitu :  Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.  oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa” ucapnya.

Pelaksanaan  pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Jurusita (Azmi Fuadi, SH.)  sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut pula Pihak Penggugat dan kuasanya  dan Kuasa Tergugat berjalan dengan lancar meskipun  lokasi  banyak terdapat tumbuhan dan bersebelahan dengan sungai.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaPS Juni 3.jpg

Wakil Ketua PA Pulang Pisau kepada tim redaksi menyampaikan “Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa” ucapnya.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan setempat ini baik aparat desa, maupun aparat kepolisian dan TNI yang turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar” pungkasnya. 

(tim IT)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media