PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN MALIKU
PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN MALIKU
Rabu, 30 Agustus 2023, Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk kali pertamanya melaksanakan pemeriksaan setempat di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, dengan di hadiri Ketua Majelis Wiryawan Arif, S.H.I., M.H serta Hakim Anggota M. Busyra, S.H.I dan Nida Farhanah, S.Sy, serta Panitera Pengganti Ibramsyah, S.H, Pemeriksaan kali ini ialah perkara waris yang berupa sebidang tanah yang ada di beberapa tempat di Kecamatan Maliku yang peratama di Desa Gandang dan kedua di Desa Pangkoh Hulu.
Pemeriksaan setempat ini juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Gandang serta Kepala Desa Pangkoh Hulu, Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan turun ke lapangan mengecek lokasi telah sesuai undang-undang. Jadi apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau ini sangatlah tepat, selain untuk mengetahui kebenaran adanya objek sengketa, majelis hakim tentunya akan melihat secara nyata atas isi gugatan yang berbentuk harta yang sebagian merupakan hak kliennya yang keseluruhannya hampir sekitar Rp 1,5 miliar tersebut.
Selain pelayanan yang humanis, hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau saat ini sangat berpegang teguh dengan undang-undang. Sehingga, keputusan keadilan serta kemaslahatan yang didambakan oleh masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan kepuasan tentunya.
“ C.A.T (Cepat, Aktual, Terpercaya) Str/TimRed”