Briefing Rutin Petugas PTSP di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, (04/09/2023) pukul 08.30 WIB bertempat di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Pulang Pisau, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan para petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Panitera Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I. melakukan briefing atau pengarahan kepada petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Briefing tersebut disimak dengan seksama oleh para petugas untuk kemudian dapat diterapkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kartini, S.H.I. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Konsep pelayanan prima ada A6 hal tersebut berdasarkan tulisan dari Atep Daya Barata yakni mengembangkan pelayanan prima dengan menyeleraskan faktor-faktor sebagai berikut;
- 1. Sikap (attitude);
- 2. Perhatian (attention);
- 3. Tindakan (action);
- 4. Kemampuan (ability);
- 5. Penampilan (appearance);
- 6. Tanggung jawab (accountability),” ujar beliau.
serta melayani dengan sepenuh hati kepada pencari keadilan dengan sopan santun, karena setiap orang yang datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan orang-orang yang ingin mencari solusi dari permasalahan yang sedang mereka hadapi.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.