header pta Baru

Dua Jenis Iri Hati yang diperbolehkan, Materi Kultum Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 484Posted in Pulang Pisau

Dua Jenis Iri Hati yang diperbolehkan, Materi Kultum Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau

duajenisirihati

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id.

Selasa, tanggal (20/12/2022), bertempat di mushalla Pengadilan Agama Pulang Pisau, kembali dilaksanakan kegiatan Kultum rutin setelah sholat ashar berjamaah. Dalam kesempatan ini penyampaian materi kultum disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Bisau M. Busyra, S.H.I. dengan dihadiri oleh pimpinan dan para pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Dalam kultumnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan materi mengenai dua jenis iri hati yang diperbolehkan dalam hadis Nabi.  Pada dasarnya iri atau yang sering disebut dengan hasad merupakan salah satu sifat tercela yang dilarang dalam Islam, karena iri salah satu penyakit hati yang dapat mengarahkan manusia melakukan perbuatan negatif. Sifat iri yang tidak diperbolehkan adalah seperti iri melihat teman mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, iri melihat teman membeli kendaraan baru, dan lain sebagainya.

Adapun Hadis yang disampaikan adalah :

Dari Ibnu Umar r.a. berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal Al-Qur'an). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).

duajenisirihati1

Maka berdasarkan hadis tersebut, ada dua jenis iri yang diperbolehkan. Pertama adalah rasa iri atau ghibtah terhadap ahlul qur’an yang senantiasa membaca Al-Qur’an di waktu pagi dan petang sembari mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kedua Iri terhadap mereka yang mempunyai banyak kelebihan harta namun tidak gelap mata untuk selalu berbagi dan menginfakkannya kepada yang membutuhkan.

Dengan demikian, hadis ini merupakan pengingat bagi kita untuk senantiasa bersemangat membaca dan tadarus Al-Qur’an setiap harinya serta tidak pelit dalam menginfakkan harta benda kepada sesama yang membutuhkan, papar beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Mry/Timred”

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media