header pta Baru

Pengadilan Agama Nanga Bulik Mengikuti Pendampingan dan Persiapan Penilaian ZI Secara Virtual Pada 23 Juli 2021

Written by Edi on . Posted in Nanga Bulik

Written by Edi on . Hits: 466Posted in Nanga Bulik

Pengadilan Agama Nanga Bulik Mengikuti Pendampingan dan Persiapan Penilaian ZI Secara Virtual Pada 23 Juli 2021

Jumat, 23 Juli 2021, aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik mengikuti pembekalan mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini di ikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik di ruang media center kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik.


Dirjen badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan beberapa himbauan kebijakan yang harus dilaksanakan diseluruh lingkungan Pengadilan Agama.

Pertama, kebijakan mengenai peningkatan pengawasan melalui CCTV online (ACO) berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 076/DjA.2/HM.02.3/1/2021, perihal pelaksanaan kebijakan Access CCTV Online (ACO) beserta kelengkapan perangkat CCTV di seluruh satuan kerja. Adapun dalam paparannya beliau menjelaskan masih banyak satuan kerja yang belum mengintegrasikan CCTV secara terpusat ataupun belum melengkapi ketentuan penempatan CCTV. Pada penerapannya, integrasi CCTV ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai. Pengawasan terhadap pegawai dapat dengan mudah terpantau melaui CCTV online ini. Tentunya pengawasan ini dapat menjadikan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama menjadi pegawai yang berkualitas. Peran penting pengaplikasian CCTV online ini juga dapat memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan mencegah praktek pungli di sekitar Pengadilan. Pada era pandemi Covid-19 ini, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan maksimal. Upaya penerapan protokol pencegahan Covid-19 telah dicanangkan ke seluruh lingkungan Pengadilan Agama. CCTV Online merupakan salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pengadilan Agama.

Sebagai tambahan, beliau juga menyebutkan lokasi penempatan yang wajib di pasang CCTV, sebagai berikut :

1. Area halaman pengadilan

2. Area PTSP

3. Area aula

4. Area ruang tunggu sidang

Kedua, kebijakan mengenai standar layanan disabilitas berdasarkan SUrat Dirjen Badilag nomor 206/DJA/SK/I/2021 perihal standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di ingkungan Peradilan Agama. Beliau memaparkan perihal standar Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan atau memberikan layanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. 

Sebagai tambahan, dalam proses peradilan harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Penyandang Disabilitas, anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil. Sarana yang disiapkan di dalam bangunan gedung harus memadai.

Ketiga, kebijakan mengenai Eksaminasi putusan hakim secara elektronik berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 222/DJA.2/KP.02.3/1/2021 perihal pelaksanaan eksaminasi hakim peradilan agama secara elektronik melalui aplikasi E-Eksaminasi tahap I tahun 2021. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai pemetaan kualitas putusan hakim, menyusun kebijakan pembinaan teknis yustisial, sebagai bahan pertimbangan promosi dan mutasi.

Keempat, kebijakan mengenai portal ekonomi syariah berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 250/DJA.2/HK.05/1/2021 perihal kompilasi putusan perkara ekonomi syariah. Dalam pemaparannya beliau menyebutkan tujuan kebijakan ini adalah mengumpulkan putusan ekonomi syariah dari tahun 2016-2021, meningkatkan kualitas putusan perkara ekonomi syariah, memperluas hasanah dan wawasan tenaga teknis khususnya hakim terkait ekonomi syariah, serta mempermudah akses masyarakat terhadap produk pengadilan.

Kelima, peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021 dan 1812/DJA/HM.00/6/2021 perihal peningkatan kualitas pelayanan. Pada kebijakan kelima ini beliau menyebutkan bahwa Pengadilan Agama tidak melayani oknum (amil, modin, dll) yang tidak berkepentingan kecuali Pengacara/Advokat yang memiliki Surat Kuasa Khusus serta kerabat pihak yang berperkara yang memiliki Surat Kuasa Insidentil.

Petugas garda terdepan khusunya petugas keamanan dan PTSP ataupun petugas terkait wajib memberikan identitas kepada pengunjung pengadilan berupa id card dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pihak berperkara berwarna hijau

2. Kuasa hukum berwarna kuning

3. Saksi berwarna biru

4. Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah

Selain tamu yang disebutkan diatas atau yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pengadilan (diluar pagar).

Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan Covid-19, pengadilan harus membatasi jumlah masyarakat yang dilayani di ruang PTSP sesuai protokol Covid-19. Hal ini mencegah munculnya cluster baru.

Dirjen Badilag mewajibkan seluruh Pengadilan Agama untuk menerapkan aplikasi gugatan mandiri dan mempersiapkan petugas ahli guna memberikan informasi pemakaian kepada pengunjung. Satpam untuk memberikan informasi awal dan Staf khusus yang menguasai penerapan aplikasi gugatan mandiri. Selain itu beliau mengingtakan kepada seluruh satuan kerja untuk selalu memonitor dan mengevaluasi penerapan aplikasi Ditjen Badilag dan melaporkan aplikasi yang dibuat sendiri ke aplikasi Kinsatker Badilag.

Terakhir dalam poin kelima kebijakan ini, petugas PTSP, Pegawai Pengadilan dan petugas Posbakum tidak boleh mengarahkan pencari keadilan untuk memakai jasa advokat tertentu. Serta memastikan Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan panggilan secara sah dan patut.

Keenam, perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Pada poin kebijakan keenam ini beliau memastikan agar tersedianya informasi hak-hak istri dan anak pasca perceraian di berbagai media informasi, memaksimalkan fungsi PTSP dan Posbakum, menyediakan templete/blanko surat gugatan yang memuat tuntutan hak-hak istri dan anak, menata kembali layout posbakum sesuai standar yang ada dalam surat dirjen badilag tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan. Adapun untuk Hakim dapat mempedomani aturan-aturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Serta melakukan kerjasama dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan putusan.

Ketujuh, poster pengaduan berdasarkan Surat Dirjen Badilag nomor 2220/DjA/OT.01.3/7/2021 perihal Himbauan Pemasangan Poster Penyampaian Keluhan dan Pengaduan Pungutan Liar atas Pelayanan di Lingkungan Peradilan Agama. 

Adapun ketentuan dari desain poster tersebut sebagaimana terlampir dalam surat dicetak menggunakan kertas minimal seukuran kertas A4. Pemasangan poster minimal berada pada 5 titik lokasi, diantaranya ruang tunggu sidang, ruang Posbakum, ruang PTSP, kantin, dan mushola.(TIM TI-PA.Ngb)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media