header pta Baru

WAKIL KETUA NANGA BULIK HADIRI RAKOR PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

Written by Edi on . Posted in Nanga Bulik

Written by Edi on . Hits: 986Posted in Nanga Bulik

WAKIL KETUA NANGA BULIK HADIRI RAKOR PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19

Selasa (06 Oktober 2020), Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik Iman Hilman Alfarisi, S.H.I bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, SP,MP. Forkopimda Kabupaten Lamandau dan OPD menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Aula Aula Setda Kabupaten Lamandau yang dipimpin oleh Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana.

Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ini memiliki makna yang strategis dan beragendakan koordinasi yang dibarengi dengan penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Rakor digelar Untuk menekan penyebaran COVID-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020. Rakor tersebut di instruksikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 080/5451/SJ Tanggal 02 Oktober 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana Menyampaikan Banyak Hal penting Yang Perlu Kita Waspadai Terkait Pilkada Saat ini karena ditengah pandemi wabah covid-19.

"Kita Harapkan agar pilkada nanti selalu mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan, Tentunya banyak Hal Yang harus diperhatikan, antisipasi kemungkinan adanya rawan kerumunan massa baik itu saat kampanye maupun pada saat waktu pemilihan di TPS untuk menjadi perhatian kita bersama", Ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua KPU Kab. Lamandau juga menyampaikan bahwa pihaknya Juga Akan Menyediakan Masker Untuk Para Pemilih Yang Datang Tidak Menggunakan Masker Dan Menyiapkan Tempat Khusus Diluar Ruangan Bagi Pemilih Yang Suhu Tubuhnya diatas Standart.

Kemudian Ketua Badan Pengawas Pemilu Kab. Lamandau (BAWASLU) juga menyampaikan Terkait Zona Merah Agar Tidak Melaksanakan Kampanye, Menghindari Kampanye Yang Sifatnya Mendadak, dan Kampanye Yang Tidak Memiliki Izin akan dikenakan Pelanggaran.

Pengadilan Agama Nanga Bulik tentunya juga mengapresiasi langkah strategis Pemda Lamandau dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 dan mempersiapkan agenda politik secara struktur dengan harapan dapat memberikan pembelajaran politik dan pemilukada tahun ini meningkat, walaupun dalam keadaan pandemi covid-19’’.

{Setda Lamandau/Tim TI-MSQ}

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media