header pta Baru

213. Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Sidang Perdana Pemeriksaan Setempat pada Tahun 2022

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 425Posted in Muara Teweh

Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Sidang Perdana Pemeriksaan Setempat pada Tahun 2022

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 21 April 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Teweh. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Mtw yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh tanggal 04 Januari 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari
Mulyadi, Lc.,M.HI., H. Khoirul Huda, S.Ag., SH., MH., dan Abdurahman Sidik, S.HI., selaku Hakim serta dibantu Kemijan, S.Ag., MH. selaku Panitera Pengganti dan Saini sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Kuasa Hukumnya, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Lurah Kelurahan Lanjas serta Ketua RT setempat yang  ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah,  yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya serta melakukan pengecekan fisik ranmor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR / 284 R.Bg, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Muara Teweh yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). ( A/B)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media