header pta Baru

160. PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Keliling Perdana di Kec. Murung Kabupaten Murung Raya Tahun 2022

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 481Posted in Muara Teweh

PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Keliling Perdana di Kec. Murung Kabupaten Murung Raya Tahun 2022

Puruk Cahu│pa-muarateweh.go.id

Senin, 14 Maret 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang mana sidang keliling pertama ini dilaksanakan di salah satu Kabupaten Murung Raya, Kecamatan Murung bertempat di Kantor Persiapan Pengadilan Agama Murung Raya.

Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Manfaat dari sidang keliling yaitu lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, serta menghemat waktu.

Sidang Keliling ini diadakan sebagai sarana mempermudah para pencari keadilan yang terkendala jarak dan biaya. Dan PA Muara Teweh sebagai wadah pencari keadilan tersebut. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling perkara yang disidangkan sebanyak 23 perkara dengan rincian 1 perkara istbat Nikah 6 perkara cerai talak dan 16 perkara cerai gugat. (m2n).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media