53. Daftar Inventaris Masalah Juknis dan Administrasi Persidangan Secara Elektronik
Daftar Inventaris Masalah Juknis dan Administrasi Persidangan Secara Elektronik
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Pada hari Kamis, 26 Januari 2023, bertempat di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh, diadakan rapat dalam rangka membahas pemenuhan permohonan daftar inventaris masalah juknis dan administrasi persidangan secara elektronik dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
PTA Palangka Raya pada tanggal 24 Januari 2023, mengirimkan surat kepada semua Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah, perihal permohonan daftar inventaris masalah (DIM). Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan agama di wilayah hukum PTA Palangka Raya berkaitan dengan kepatuhan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA No 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang juknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.
Setelah dilakukan rapat, maka hasil rapat tersebut akan disampaikan dalam bentuk file Microsoft Word dan diunggah ke link google drive yang telah disediakan oleh PTA Palangka Raya paling lambat tanggal 31 Januari 2023. (tan)