387. Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Sidang Keliling ke Desa Batu Raya I
Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Sidang Keliling ke Desa Batu Raya I
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa disebut sidang keliling, yang diselenggarakan di Aula Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dengan jumlah perkara sebanyak 31 perkara permohonan pengesahan perkawinan/istbat nikah, dimana 27 perkara merupakan perkara prodeo dan 4 perkara e-court.
Rombongan tim sidang keliling sudah memulai perjalanan dari pukul 06.30 WIB. Perjalanan menuju Desa Batu Raya harus ditempuh dengan waktu 4 jam perjalanan darat, dengan kondisi jalan dari Desa Kandui menuju Desa Batu Raya yang belum beraspal. Pada malam hari sebelumnya, jalan tersebut diguyur hujan, sehingga pada pagi hari jalan tanah menjadi basah dan licin. Rombongan yang berangkat menggunakan dua buah mobil dinas, karena salah satu mobil tidak sanggup melewati jalan tersebut, jadi terpaksa satu mobil tersisa harus bolak balik menjemput sebagian rombongan.
Sesampainya di Desa Batu Raya, rombongan yang langsung menuju gedung aula desa, disambut dengan antusias oleh perangkat desa dan para pihak yang akan melakukan sidang hari itu. Dikarena para pihak sudah menunggu dari pagi hari, maka rombongan tidak beristirahat terlebih dahulu, melainkan langsung melaksanakan sidang.
Proses persidangan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala ataupun keluhan dari pihak manapun. (tan)