header pta Baru

PA KUALA PEMBUANG BEDAH BERKAS PERKARA CERAI TALAK DALAM DISKUSI HUKUM PA WILAYAH BARAT KALTENG

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 705Posted in Kuala Pembuang

 PA KUALA PEMBUANG BEDAH BERKAS PERKARA CERAI TALAK
DALAM DISKUSI HUKUM PA WILAYAH BARAT KALTENG

E:\12. NASKAH BERITA WEBSITE\diskusi hukum pa klp.jpg

 

Foto: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera PA Kuala Pembuang saat mempresentasikan
bedah berkas pada acara Diskusi Hukum di Hotel Vivo Sampit (04/12/2020)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KOTA WARINGIN TIMUR – JUM’AT, 04 Desember 2020. Tim PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera mendapatkan kesempatan menjadi Tim Penyaji untuk menyampaikan presentasi bedah berkas dan eksaminasi putusan untuk perkara cerai talak contentius pada acara Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Barat Kalimantan Tengah serta Bimbingan Teknis Administrasi dan Persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Tim PA Kuala Pembuang sesusi jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia mendapatkan kesempatan sebagai Tim Penyaji dalam sesi ke-3 dengan alokasi waktu total 60 menit dengan dipandu oleh Ketua PA Palangka Raya sebagai moderator, Tim Penyanggah I dari PA Sampit dan Tim Penyanggah II dari PA Sukamara. Adapun 4 (empat) satker lainnya yang terdiri dari PA Palangka Raya, PA Kasongan, PA Pangkalan Bun dan PA Nanga Bulik bertugas sebagai audien.  

Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai presentator adalah Eko Apriandi, S.H., Hakim PA Kuala Pembuang. Beliau memaparkan tentang abstraksi atau kasus posisi perkara cerai talak contentius Nomor: 0081/Pdt.G/2020/PA.Klp dan elaborasi pertimbangan hukum dalam putusan serta kelengkapan berkas perkara dalam bundel A. Lebih lanjut diuraikan juga pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut secara ex-officio tentang penjatuhan kewajiban bekas suami kepada bekas isteri berupa nafkah iddah dan mut’ah. 

Setelah Tim Penyaji PA Kuala Pembuang memaparkan materi bedah kasus, suasana diskusi semakin hidup dan dinamis dengan adanya tanggapan dan sanggahan secara bergantian oleh Tim Penyanggah I dari PA Sampit dan Tim Penyanggah II dari PA Sukamara dan tanggapan dari audien. Diskusi pada sesi tersebut kemudian ditutup dengan pembahasan oleh narasumber yaitu Drs. Hikmat Mulyana, M.H. dan Dra. Tuti Ulwiyah, M.H. yang merupakan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya.

Pada saat ditemui Redaksi, Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. menyampaikan bahwa banyak masukan dan temuan dari Tim Penyanggah, audien serta narasumber tentang putusan perkara cerai talak contentius yang telah dibedah. Beliau menyadari bahwa tiada gading yang tak retak, sehingga semua analisa dan temuan yang telah disampaikan dalam diskusi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi Hakim dan Panitera dalam membuat putusan dan Berita Acara Sidang yang lebih baik untuk waktu yang akan datang. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media