header pta Baru

Hakim PA Kuala Kurun Menyaksikan Chanel Youtube Badilag Mengenai Pembinaan Hakim Agung

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 578Posted in Kuala Kurun

Hakim PA Kuala Kurun Menyaksikan Chanel Youtube Badilag Mengenai Pembinaan Hakim Agung


C:UsersUserPicturesFoto Beritazoom 1.jpgC:UsersUserPicturesFoto Beritazoom.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Pada hari Jumát (5/6/2020) di ruang kerja masing-masing para Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan kegiatan mengikuti Pembinaan dan Kajian Hukum secara langsung (Live Streaming) oleh Hakim Agung melalui Chanel Youtube Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor: 1939/DJA/HM.00/6/2020 tertanggal 03 Juni 2020. Dengan tema Permasalahan Hukum Keluarga yang dinarasumberi oleh YM. Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum.

Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka langsung pembinaan dan kajian ini. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim dan tenaga teknis lainnya dalam menangani tugas pokok dan fungsinya. Pada hari ini sudah hadir dihadapan kita YM. Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum sebagai narasumber dengan tema permasalahan hukum keluarga. Saya harap semua aparat peradilan, khususnya hakim, panitera, dan jurusita mengikuti  kegiatan ini jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini, ‘’kata Aco Nur.

Lanjut, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H mengatakan: “ada yang mengeluhkan dalam hukum acara sehingga badilag mencoba menggunakan teknologi ini dalam rangka pembinaan di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan strategi ini mampu memberikan pembinaan yang baik dan meningkatkan kualitas hakim, panitera dan jurusita dalam rangka melayani masyarakat pencari keadilan. Asas hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatannya akan dikupas oleh hakim dalam setiap minggunya. Oleh sebab itu kami sepakat dengan Hakim Agung agar selalu melakukan pembinaan tersebut. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PTA dan PA seluruh Indonesia yang telah mempertahankan SIPP didalam zona warna hijau. Itu berarti bisa mempertahankan kinerja 70 % walaupun ada tantangan oleh Covid-19 tetapi kita mempunyai keinginan yang kuat. Dan juga saya harapkan kinerja triwulan bagi PA agar selalu ditingkatkan, “tutur Aco Nur.

YM. Mukti Arto memulai uraiannya dengan beberapa materi tentang hukum keluarga islam di Indonesia: Di dalam sebuah Pengadilan pasti ada tugas sejatinya apa tugasnya? Tugas sejati pengadilan adalah menyelesaikan semua masalah yang diajukan pencari keadilan melalui perkara yang menjadi wewenangnya. Sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Jadi tugas kita sebagai hakim bukan sekedar memutus perkara tetapi menyelesaikan masalah, maka wajib kita untuk menyelesaikan masalah tanpa menyisakan masalah. Keberhasilan pengadilan diukur dengan memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan inilah tugas pokok kita sebagai hakim, “kata Mukti Arto.

“Selanjutnya, Hakim punya tugas dengan menyelesaikan masalah yaitu 

  1. Memberi keadilan sesuai standar baku keadilan, ini secara litigasi bukan mediasi;

  2. Memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi; dan

  3. Hakim bukanlah wasit dalam pertandingan, melainkan guide dalam persidangan yang berperan membantu dan memandu serta menyelematkan pencari keadilan agar pihak yang berhasil dengan mudah memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan,”ujar Mukti Arto.

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu, menurut Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006. “Pasal 49 menjelaskan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: perkawinan ,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Ini sekedar ulasan aja agar tidak melupakan tugas kita. Semua masalah yang berada dalam ruang lingkup Pasal 49 ini disebut perkara perdata agama/ekonomi syariah, karena terhadap semua perkara perdata agama/ekonomi syariah berlaku hukum islam, maka semua sengketanya harus diselesaikan menurut hukum islam, “tutur Mukti Arto.

“Pertama, menerapkan sistem pelayanan prima yang modern, humanis, praktis, dan berkeadilan untuk kenyamanan pelayanan yang mudah,cepat dan berhasil salah satu contohnya 9 Aplikasi Badilag dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan datang ke Pengadilan Agama. Kedua, menerapkan sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan agar pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan, jadi itu tanggung jawab hakim jangan sampai ada surat yang salah nantinya merugikan terhadap masyarakat pencari keadilan, dan ketiga menerapkan sistem peradilan yang progresif, responsif dan akomodatif agar putusan hakim selaras. Jadi, semua itu merupakan Trio Sistem  pendekatan masalah yang komprehensif, “ucap Mukti Arto.

Kemudian ia menjelaskan hukum yang berfungsi mengatur hubungan hak kewajiban antar subjek hukum dan melindungi kemerdekaan atau hak privasi subjek hukum yang bersifat alternatif. “Oleh sebab itu, dalam penegakan hukum ini harus disesuaikan dengan pilihan subjek hukum, “kata Mukti Arto.

Ditemui oleh Tim Redaksi PA Kuala Kurun setelah selesainya Pembinaan dan Kajian Hukum secara langsung (Live Streaming) oleh Hakim Agung melalui Chanel Youtube Badilag, salah satu hakim PA Kuala Kurun, Zainul Hal, S.Sy berkomentar: “Saya selaku hakim sangat mendukung kegiatan seperti ini, terobosan Ditjen Badilag menghadirkan pembicara Hakim Agung sangat relevan untuk pembinaan seluruh hakim di peradilan agama, dan saya sangat antusias dimana menambah wawasan kami dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai hakim. Bagi kami di daerah sangat bermanfaat, efisien, kami bias berinteraksi dan bertanya secara langsung dengan hakim agung terkait permasalahan konkrit yang kami hadapi. Harapan saya seluruh hakim peradilan agama senantiasa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia khususnya menguasai hukum acara dan teknis peradilan sehingga peradilan bisa menegakkan hukum dengan benar serta memberi rasa keadilan yang nyata khususnya untuk masyarakat pencari keadilan, “kata Zainul Hal.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media