header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Tetap Bersidang di Tengah Era New Normal

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 698Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Tetap Bersidang di Tengah Era New Normal

D:PA KUALA KURUNFOTO PELANTIKAN HAKIMIMG_20200429_101935.jpg

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Meski wabah corona yang saat ini melanda provinsi Kalimantan Tengah cukup membuat khawatir berbagai pihak, tidak demikian bagi pasangan yang ingin bercerai. Mereka tetap pada pendiriannya bercerai dengan mendatangi Pengadilan Agama.

Hal itu terungkap dari jumlah perkara perceraian yang saat ini ditangani Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Hakim yang juga juru bicara Pengadilan, Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. mengungkapkan, perkara perceraian yang ditangani pihaknya tampaknya tak berpengaruh dengan situasi darurat corona saat ini.

Dia membeberkan, sejak bulan Maret hingga Juni 2020 kasus perceraian yang telah ditangani pihaknya mencapai 5 perkara. “Para pihak yang ingin mengajukan perkara ke Pengadilan agama akan kami tangani secara baik dan professional dengan memperhatikan protokol kesehatan selama masa darurat covid 19 dan situasi era kenormalan baru ( New Normal ),” urainya.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat akan menjalani kehidupan secara new normal hingga ditemukannya vaksin dan dapat digunakan sebagai penangkal virus corona. Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai tertemukannya vaksin untuk Covid-19

Oleh karenanya, perubahan perilaku akan menjadi kunci optimisme dalam menghadapi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah atau yang dikenal sebagai new normal.

Di tengah pandemik global saat ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun telah berupaya meminimalisir penyebaran virus corona. Pengadilan Agama Kuala Kurun menerapkan sistem masuk kantor WFO ( work from office ) dan WFH ( work from home ) sejak Jumat (27/3/2020) hingga Jumat (29/5/2020). Itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020. 

“Bravo PA Kualakurun!” (MI-TI).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media