header pta Baru

Implementasi Pendaftaran e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Triwulan I Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 556Posted in Kuala Kurun

Implementasi Pendaftaran e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Triwulan I Tahun 2020

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Keberadaan aplikasi pendaftaran perkara menggunakan e-Court sangat membantu bagi masyarakat pencari keadilan. Dimana e-Court sendiri atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diubah kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II telah mengimplementasikan pendaftaran perkara pertamanya menggunakan aplikasi e-Court sejak bulan September 2019. Di tahun 2020 Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II juga kembali mengimplementasikan pendaftaran perkaranya menggunakan e-Court. Sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2020 (Triwulan I) terdapat 7 (tujuh) perkara yang masuk dengan menggunakan e-Court. Adapun rincian pendaftaran perkara untuk bulan januari sebanyak 3 perkara beruapa perkara gugatan cerai, sedangkan untuk bulan Februari 2020 tidak ada (nihil) pendaftaran perkara yang melalui e-Court, selanjutnya untuk bulan Maret 2020 terdapat 4 perkara yang kesemuanya perkara permohonanan isbat nikah mendaftar menggunakan aplikasi e-Court

Ditemui Tim Redaksi PA Kuala Kurun, Petugas Meja e - Court Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Ulinnuha, S.Sy mengungkapkan masyarakat penacari keadilan di Kabupaten Gunung Mas sudah mulai tertarik dalam mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan e-Court. “Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berupaya mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-Court kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan juga sudah mulai tertarik dengan penggunaan e-Court dimana pengguna e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II pada triwulan I jumlahnya meningkat dibandingkan dengan jumlah pendaftaran di tahun 2019,” ungkap Ulin.

Lebih lanjut Ulinnuha mengungkapkan bahwa adapun kendala yang dihadapi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi Pengguna Lainnya dalam mendaftarkan perkaranya menggunakan e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun di antaranya mulai tidak mempunyai akun e-mail, tidak mempunyai rekening Bank maupun kesulitan pembayaran perkara menggunakan virtual account bank dikarenakan tidak mempunyai atm. Sedangkan kendala yang dihadapi bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dalam membuat akun pertama kali menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi Banding. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media