header pta Baru

PA Kuala Kurun Menerapkan Work From Home (WFH) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 690Posted in Kuala Kurun

PA Kuala Kurun Menerapkan Work From Home (WFH) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Disaat ini dengan merebaknya kasus virus Corona (Covid-19) dan dalam rangka memenuhi arahan Pemerintah dan Pimpinan Mahkamah Agung ikut. Bersama-sama melakukan pencegahan terhadap berkembangnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kalimantan Tengah khususnya di lingkungan kerja Pengadilan Agama Kuala Kurun yaitu menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap ada yang bekerja di kantor Sebagian dibuat jadwal piket berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor W16-A13/303/OT.00/IV/2020 tentang Penetapan Pembagian Jadwal Work From Home Bagi Hakim dan Pegawai.

Work From Home (WFH) adalah bekerja dari jarak jauh lebih tepatnya bekerja dirumah. Sama halnya di Pengadilan Agama Kuala Kurun sudah menerapkan WFH sejak tanggal 23 April 2020 secara bergiliran. Sehingga dengan adanya Work From Home (WFH) pegawai PA Kuala Kurun dapat mengurangi aktivitas diluar tetapi dapat bekerja dirumah masing-masing. Kenapa di Pengadilan Agama Kuala Kurun menerapkan Work From Home ?

 

Sebab di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah khususnya wilayah hukum PA Kuala Kurun yang sebelumnya zona kuning sekarang sudah naik menjadi zona merah. Dikatakan jubir gugus tugas pencegahan virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Gunung Mas, dr. Maria Efianti, bahwa satu warga Gumas positif Covid-19. Maria menambahkan total kumulatif ODP sejak 8 Maret hingga sekarang ada 11 ODP. 9 ODP sudah selesai dalam pemantauan, tersisa 2 ODP. Sehingga dengan status Gumas yang sudah zona merah tersebut Pengadilan Agama Kuala Kurun segera mengambil salah satu tindakan atau upaya pencegahan Covid-19 ini yaitu menerapkan Work From Home (WFH) di Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun berharap dengan adanya Surat Keputusan Ketua PA Kuala Kurun Nomor W16-A13/303/OT.00/IV/2020 tentang Penetapan Pembagian Jadwal Work From Home Bagi Hakim dan Pegawai, maka seluruh aparatur pegawai PA Kuala Kurun dapat bekerja dengan baik dan tanpa ada kekhawatiran di tengah wabah penyebaran Covid-19 ini terutama di Kabupaten Gunung Mas. Seluiruh pegawai harus tetap displin dalam memanfaatkan waktu bekerja walaupun di rumah. Senantiasa mempersiapkan pekerjaannya, agar dapat bekerja sebaik mungkin.

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media