Sepulang Dari Diklat Panitera PA Kkn Lakukan Pemaparan Tentang SAKIP
Sepulang Dari Diklat Panitera PA Kkn Lakukan Pemaparan Tentang SAKIP
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Selepas pulang dari diklat kurang lebih selama 3 minggu di Bogor, Panitera PA Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag. melakukan pemaparan tentang SAKIP. Hari Kamis, 13 Maret 2020 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun. Seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun, hadir dalam kegiatan tersebut yang di buka oleh Aris Wahyudi, A.Md.
Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun menyampaikan pertama-tama terima kasih kepada Panitera, H. Abdul Khair, S.Ag. yang sudah mengikuti diklat SAKIP kepaniteraan. ‘’ Setiap selesai kegiatan diklat, agar ilmu yang sudah didapat selama diklat bisa berbagi dengan semua pegawai PA Kuala Kurun agar bisa diimplementasikan. Marilah kita dengarkan, dicatat apa yang sudah disampaikan oleh Panitera. Harapan saya harus lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya serta harus selalu koordinasi baik itu dari Panitera ataupun Wakil Ketua dan Hakim, ‘’ujar Muhammad Aliyuddin.
Selanjutnya, pemaparan dari Panitera PA Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag. mengatakan : ‘’sebelumnya terima kasih kepada Ketua PA Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk memaparkan apa saja yang sudah didapat selama diklat di Bogor, sebenarnya diklat itu yang paling utama hanya 1 minggu pertama sedangkan minggu 2 dan 3 itu hanya sebagai materi tambahan. Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP yang mana di dalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan SAKIP itu sendiri yaitu untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya, ‘’tutur Abdul Khair.
‘’Akuntabilitas adalah perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan. Dalam akuntabilitas sebuah pencapaian baik itu sasaran dan capaian kita harus membuat program kerja tahunan, renstra, dan program kerja tahunan, ‘’kata Abdul Khair.
Selain diklat tentang SAKIP selama kurang lebih 3 minggu disana Panitera PA Kuala Kurun mengikuti 1 hari diklat tentang Tanda Tangan Elekronik (TTE). H. Abdul Khair, S.Ag. menjelaskan ‘’ Bahwa Tanda Tangan Elektronik sudah diatur dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi eletronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi, ‘’kata Abdul Khair.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI).