header pta Baru

Langkah Pasti Hakim Mediator PA Kuala Kurun dalam Mendamaikan Perkara Harta Bersama

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 629Posted in Kuala Kurun

Langkah Pasti Hakim Mediator PA Kuala Kurun dalam Mendamaikan Perkara Harta Bersama 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Perkara Harta Bersama Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan Nomor : 008/Pdt.G/2020/PA.Kkn berhasil didamaikan lewat proses mediasi para pihak pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Dalam perkara harta bersama ini merupakan perkara lanjutan yang ditempuh oleh para pihak setelah tahun sebelumnya diputus bercerai di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Setelah adanya putusan perceraian para pihak yang dalam hal ini mantan suami dan istri tersebut tidak ada kesepakatan tentang pembagian harta bersama sehingga pihak mantan istri yang dalam hal ini Penggugat kembali mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara tersebut adalah Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. yang juga selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Keberhasilan kesepakatan perdamaian yang dilakukan para pihak terkait perkara harta Bersama tak terlepas dari langkah pasti yang dilakukan Hakim Mediator dalam memediasi perkara tersebut.

Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. Hakim Mediator yang menangani perkara tersebut mengungkapkan bahwa damai itu indah dimana kalau bisa berdamai mengapa harus bersengketa. “Dalam memediasi para pihak langkah awal yang saya ambil yaitu dengan menasehati para pihak tentang pentingnya sebuah perdamaian, langkah selanjutnya baru saya masuk pokok permasalahan tentang harta bersama. Setelah menggali tentang permasalah yang telah diutarakan para pihak kemudian saya melihat adanya celah dan peluang untuk didamaikan sehingga kita bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik tentang perkara tersebut, sehingga berakhir dengan keputusan perdamaian”, ungkap Hakim Mediator alumnus Magister Ilmu Hukum dari Universitas Batanghari Jambi tersebut.. 

Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H. merupakan salah satu Hakim Mediator di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang dikenal dengan keahliannya mendamaikan para pihak. Dimana perkara-perkara sebelumnya ditahun 2019 juga seringkali berujung perdamaian saat proses mediasi dilakukannya. Saat ditemui Tim Redaksi, Muhammad Aliyuddin juga mengungkapkan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang berhasil didamaikan.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media