header pta Baru

Akhir Tahun 2019, Ketua PA Kuala Kurun Mengisi Materi Pada Kegiatan Silaturahmi MUI Kabupaten Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 732Posted in Kuala Kurun

Akhir Tahun 2019, Ketua PA Kuala Kurun Mengisi Materi Pada Kegiatan Silaturahmi MUI Kabupaten Gunung Mas

C:UsersASUSVideosMUI.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun-  Pada akhir tahun 2019 tepatnya tanggal 31 Desember 2019, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunung Mas, dengan tema yaitu : “Islami Rahmatan Lil’Alamin”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan tersebut salah satunya bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui tentang batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu sosialisasi ini sebagai salah satu metode pencegahan agar kekerasan terhadap anak yang sering timbul di lingkungan masyarakat dapat dikurangi. 

Apa itu Pengadilan Agama? Pengadilan Agama tidak sekedar sebagai tempat orang cerai, tempat orang bagi harta dan waris tetapi juga ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama ada dua berbagai bidang yaitu : 

  1. Bidang Perkawinan, izin beristeri lebih dari seorang, despensasi kawin, izin melangsungkan perkawinan bagi orang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan lain-lain.

  2. Bidang Kewarisan, penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan. 

  3. Bidang Wasiat.

  4. Bidang Hibah.

  5. Bidang Wakaf.

  6. Bidang Zakat.

  7. Bidang Infaq.

  8. Bidang Shadaqah.

  9. Bidang Ekonomi Syariah 

C:UsersASUSVideosMUI 1.jpg

Dalam kesempatan ini pemaparan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun menarik antusias masyarakat Gunung Mas yang hadir pada kegiatan tersebut mereka mengaku banyak mendapatkan wawasan dan pengetahuan mengenai perkawainan maupun perceraian. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini batas minimal menikah laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, bagaimana caranya jika calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun namun tetap ngebet dan keukeh ingin menikah?. Sama seperti ketentuan sebelumnya, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini Pengadilan Agama mempunyai wewenang dan dapat memberi celah lewat pemberian Dispensasi asal disertai alasan kuat sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 Undang – Undang No. 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua yang ingin menikahkan anaknya khususnya di Kabupaten Gunung Mas agar memberikan arahan maupun nasehat terlebih dahulu kepada putra-putrinya tentang Perkawinan sebelum mereka melangkah ke jenjang tersebut lebih jauh. Dan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas khususnya beragama muslim yang belum mempunyai buku nikah agar mendaftarkan ke Pengadilan Agama agar tercatat perkawinannya yang dinamakan itsbat nikah. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media