header pta Baru

Implementasi Pengguna E-Court Dari Tahun Ke Tahun di Pengadilan Agama Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 154Posted in Kuala Kurun

Implementasi Pengguna E-Court Dari Tahun Ke Tahun di Pengadilan Agama Kuala Kurun

BIRUW

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id.

Sejak diimplementasikan pada bulan September 2019, pendaftaran perkara dengan menggunakan sistem elektronik atau yang lebih dikenal dengan aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus mengalami peningkatan jumlah pengguna.. Masyarakat pencari keadilan lebih memilih mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan system e-Court karena dinilai lebih banyak kemudahan maupun memiliki keunggulan dari pada didaftarakan secara manual. Adapun rekapitulasi implementasi e-Court Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dari tahun ke tahun, dimulai pada tahun 2019 sebanyak 2 perkara, dilanjukan tahun 2020 sebanyak 35 perkara, kemudian tahun 2021 sebanyak 61 perkara dan tahun 2022 sebanyak 54 perkara.

E-Court sendiri merupakan sebuah inovasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bidang teknologi informasi sistem peradilan. e-Court mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung yang mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Untuk diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Selain itu, sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court.

Ditemui Tim Redaksi PA Kuala Kurun, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. mengungkapkan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Gunung Mas sangat tertarik mendaftarkan perkaranya menggunakan e-Court. “Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berupaya mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-Court kepada masyarakat pencari keadilan baik melalui media social maupun dengan adanya banner maupun brosur terkait pendaftaran sistem elektronik,” ungkap beliau.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media