header pta Baru

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 183Posted in Kuala Kurun

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II telah berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 03 Januari 2023. Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) Posabakum Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. dengan Ketua Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Dr. Hj. Sanawiah, S.Ag., M.H. dengan disaksikan oleh seluruh pegawai yang hadir. Adapun  pelaksanaan kegiatan di awali dengan pembukaan, kemudian kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, sambutan Ketua Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerjasama, dan diakhiri sesi foto bersama.

Adanya kerjasama tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pos Bantuan Hukum ini merupakan layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rasyid menyebutkan Peranan Posbakum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Penyediaan Pos Layanan Bantuan Hukum adalah merupakan usaha nyata Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan kepada masyarakat tidak mampu. Dengan adanya Pos Layanan Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat penerima layanan dapat berkonsultasi dan membuat dokumen hukum yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan gratis,” ungkap beliau.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun  menambahkan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dan juga bagian intern dari Pengadilan Agama Kuala Kurun. Beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Agama Tarutung, beliau juga melanjutkan dengan adanya pelayanan yang baik dari POSBAKUM anggaran juga dapat terserap dengan baik.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media