header pta Baru

Penuhi Kewajiban Pelaporan Pajak, Pegawai PA Kuala Kurun Selesaikan Laporkan SPT Pajak Di Awal Tahun

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 197Posted in Kuala Kurun

Penuhi Kewajiban Pelaporan Pajak, Pegawai PA Kuala Kurun Selesaikan Laporkan SPT Pajak Di Awal Tahun

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id.

Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh ASN untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak. Adapaun penyampaian SPT Tahunan pajak dapat di sampaikan melalui aplikasi DJB Online. DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak

Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman

Sebagai warga negara yang baik seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II segera bergegas menyampaikan pelaporan SPT tiap tahunnya. Termasuk pada tahun 2023 kali ini, walaupun batas waktu penyampaian pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya waktu pelaporan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret, namun seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun baru memasuki bulan Januari sudah bergegas menyampaikan pelaporan SPT nya.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. “Saya instruksikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk segera menyampaikan laporan SPT tahunnannya. Penyampaian laporan pajak bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP Kuala Kurun atau dalam bentuk elektronik yaitu menggunakan e-filling yang dapat diakses dengan smartphone maupun komputer masing-masing. Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan lagi telat untuk melaporkan SPT tahunannya”, ungkap beliau.  

Instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun mendapatkan respon yang positif dari seluruh pegawai dimana nampak antusias pegawai untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya di awal waktu. Seperti dilakukan oleh salah satu pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun yaitu Ulinnuha, S.Sy. yang menyampaikan laporan pajaknya secara elektronik dengan menggunakan e-filling.  Ulin juga mengungkapkan dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Pelaporan pajak merupakan kewajiban kita sebagai salah satu warga negara yang baik. Dalam pelaporan pajak kali ini saya menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunannya dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri cukup dilayar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai. Kehadiran adanya e-filling merupakan inovasi dalam mempermudah para wajib pajak melaporkan SPT tahunannya”, pungkasnya.  

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media