Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Mengikuti Sosialisasi Pembaruan Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi E-Court 4.0.0 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Mengikuti Sosialisasi Pembaruan Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi E-Court 4.0.0 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kamis, 22 Desember 2022, berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 2953/SEK/HM.02.3/12/2022 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi E-Court 4.0.0 tanggal 20 Desember 2022, Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI telah melaksanakan sosialisasi fitur dan cara penggunaan aplikasi e-court versi 4.0.0. pesertanya adalah hakim dan kepaniteraan seluruh pengadilan di Indonesia, tidak terkecuali dengan Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Dalam sosialisasi dibahas terkait detail fitur tambahan yang ada pada e-court mulai dari e-court pengadilan agama, pengadilan umum, pengadilan tun, dan pengadilan khusus. Pada Pengadilan Agama sendiri terdapat pembaruan yaitu hari kerja berubah menjadi hari kalender, jadi kepada para pihak yang ingin mengajukan banding maka tidak boleh lebih dari 14 hari kalender setelah putusan diucapkan atau pemberitahuan disampaikan. Kemudian pada domisili elektronik harus diisi domisili elektronik principal tidak boleh kuasa hukum (jika menggunakan kuasa hukum).
Hal yang sangat memberikan kemudahan bagi pegawai dan masyarakat adalah pada aplikasi e-court apabila pihak terlambat membayar panjar biaya perkara sesuai batas waktu yang ditentukan pada e-court, maka pihak melalui akun e-court nya dapat mengklik Generate Ulang Virtual Accout, sehingga sekarang petugas meja e-court tidak perlu lagi mendaftarkan ulang perkara hanya karena pihak terlambat membayar panjar biaya perkara.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)