header pta Baru

Trio Panmud PA Kasongan Kompak DDTK PTSP

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kasongan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 572Posted in Kasongan

 Trio Panmud PA Kasongan Kompak DDTK PTSP

2a

Kasongan, Jumat 12 Juni 2020 M./20 Syawwal 1441 H.

Pemandangan baru terlihat di Kasongan siang tadi. Tiga Panitera Muda (panmud) PA Kasongan kompak 'turun gunung' melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) kepada seluruh petugas PTSP. Tiga Panmud tersebut adalah Bayu Irawan, Panmud Hukum, Ahmad Luthfi, Panmud Gugatan, dan Maryam, Panmud Permohonan.

Dalam uraiannya, trio Panmud tersebut menyampiakan detail seluk beluk pelayanan perkara dan pelayanan produk pengadilan. Mereka juga fokus memberikan pandangan mengenai dasar dasar hukum terkait layanan pengadilan yang dilakukan di meja PTSP, lengkap dengan SOP masing-masing.
"pendaftaran perkara harus dilakukan secara cermat, agar input data di SIPP sesuai dengan SOP, yang akan memengaruhi seluruh sektor alur perkara hingga putus dan pengarsipan", terang Luthfi, Panmud Gugatan PA Kasongan, yang pernah lama menimba ilmu dan pengetahuan administrasi di PTA Kalteng itu.

Secara bergantian mereka mengupas prosedur standar yang harus diberlakukan di layanan PTSP. "salinan putusan, penetapan, dan akta cerai, harus dikeluarkan sesuai petunjuk buku dua dan aturan lainnya yang relevan, pastikan semua produk itu sudah siap sesuai waktunya, agar masyarakat yang mengambilnya menjadi puas atas layanan yang tepat waktu, biaya biaya yang timbul harus dijelaskan sedetail mungkin kepada pihak untuk menepis asumsi negatif yang selama ini masih terlanjur teraksioma di masyarakat pada umumnya, itu salah satu maksud transparansi yang merupakan salah satu prinsip dalam pelayanan", terang Bayu, Panmud Hukum yang menyandang gelar Role Model APM PA Kasongan ini.

Berbeda dari itu, Maryam, Panmud Permohonan, menyasar pentingnya memahami aspek hukum tiap layanan. "semua yang dilakukan di PTSP adalah aktualisasi dari aturan teknis administrasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan Badilag, termasuk aturan yang ada di hukum acara perdata, oleh karena itu, pastikan ketepatan memahami jenis perkara, jenis kewenangan, serta ketepatan waktu dalam tiap upaya upaya hukum yang dijaukan", papar Mery, sapaan akrabnya di kantor, yang juga menjadi mengantongi sertifikat diklat petugas informasi dari Pusdiklat MARI ini.

Ditemui di tempat berbeda, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan, Erfani, mengapresiasi kegiatan ini. "kita berupaya untuk membagi kesempatan kepada seluruh pejabat termasuk di tingkat Panmud, untuk dapat memberikan pembelajaran langsung kepada seluruh petugas di bawahnya, selain agar ada keseragaman pola layanan, juga untuk memupuk soliditas TIM kepaniteraan agar selalu mudah untuk menyelesaikan masalah yang ada, dan sebagai dampaknya tentu para Panmud kemudian akan menjadi referensi paling dekat yang bisa langsung ditemui saat ada kendala di meja PTSP, untuk semua hal ini kita ucapkan terimakasih", tutup Erfani, yang juga merupakan Humas PA Kasongan itu. (erfani)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media