Wakil Ketua PTA Palangka Raya Gelar Rapat Menindaklanjuti Surat Sekma Nomor 774/SEK/KS.00/4/2020
Wakil Ketua PTA Palangka Raya Gelar Rapat Menindaklanjuti Surat Sekma Nomor 774/SEK/KS.00/4/2020
Palangka Raya | Pta-palangkaraya.go.id
Jum'at (17/04/2020) di Aula Lantai 2 gedung Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya digelar rapat dengan membahas tindak lanjut atas surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 771/SEK/KS.00/4/2020 tanggal 16 April 2020 dengan perihal Pelaksanaan kerja dari Rumah ( Work From Home ) Dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Lutfi, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan Sekretaris. Dalam rapat, wakil ketua menjelaskan bahwa seluruh aparatur harus mengikuti surat sekma, dengan mengisi absen online yang dimulai dengan pembuatan akun Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI untuk aparatur yang belum mempunyai akun.
Menilik surat sekma tersebut, presensi online ini berlaku mulai tanggal 20 April 2020 dengan pembatasan jam untuk melakukan absensi, baik absensi hadir ataupun absensi pulang. Absensi hadir dibuka pukul 06.00 - 09.00 dan absensi pulang dibuka pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Sekretaris PTA Palangka Raya, Mukti Ali menambahkan bahwasanya aparatur yang mendapat jadwal WFH tetap mengisi daftar laporan Work From Home yang nantinya akan di rekap kemudian di kirim ke Mahkamah Agung. (NA)