header pta Baru

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Pengadilan Agama Tamiang Layang Selenggarakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Dusun Tengah

Written by PA Tamiang Layang on . Posted in Tamiang Layang

Written by PA Tamiang Layang on . Hits: 131Posted in Tamiang Layang

 

            Pengadilan Agama Tamiang Layang selenggarakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

           

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Tamiang Layang sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

            Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media