header pta Baru

RAPAT PEMBINAAN DAN EVALUASI di PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Written by Super User on . Posted in Sukamara

Written by Super User on . Hits: 1072Posted in Sukamara

 

DARI KIRI : Sekretaris (Ahmad Mubarrak, S.H.I.), Wakil Ketua (Abdul rahman, S.Ag.), Ketua (m. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A.), Panitera (Rahsiannor Syam;ani, S.H.I.)

Sukamara | PA. Sukamara (Kamis, 5/9/2019). Selasa tanggal 3 September 2019 pukul 09.00 s.d. 11.00 wib bertempat di Ruang Sidang Utama, sebagaimana yang telah menjadi agenda rutin tiap minggu pertama setiap bulannya, Pengadilan Agama Sukamara mengadakan Rapat Pembinaan dan Evaluasi. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, CPNS dan semua Pegawai Honorer. Bertindak sebagai pemimpin Rapat adalah Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A.

Dalam Rapat tersebut, Ketua kembali menyampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Nomor 3974/DjA/HM.00/VIII/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Penertiban Pelayanan di Pengadilan Agama yang ditujuakn kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia/Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia/ Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Terbitnya Surat di atas berkaitan dengan upaya meningkatkan ketertiban dan kelancaran bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama, sehubungan telah diimplementasikannya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam upayanya tersebut, Dirjen Badilag pada pokoknya memerintahkan kepada Seluruh Pengadilan Agama Se-Indonesia untuk :

  1. Menstandarkan pelayanan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan, seperti :

  1. Memastikan bahwasannya yang berurusan di Pengadilan adalan pihak yang beperkara (principal) dan atau kuasa hukumnya, bukan oleh perantara atau pihak yang tidak berkepentingan;

  2. Harus menggunakan system antrian layanan;

  3. Memberikan pelayanan dengan prisnsip 3 S (senyum salam sapa).

  1. Mengawasi kegiatan layanan Posbakum agar Posbakum benar-benar layanan yang tidak dipungut biaya dan tidak mengarahkan pihak yang dilayani kepada oknum tertentu;

  2. Memastikan Aparatur Pengadilan yang selain yang bertugas memberikan pelayanan, tidak mengarahkan dan terlihat dalam memberikan jasa bantuan dalam bentuk apapun, kecuali mengarahkan kepada petugas yang berwenang;

  3. Memberikan teguran dan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran terhadap poin 2 dan 3 di atas;

  4. Melakuakan pengawasan dan memastikan di lingkungan Pengadilan tidak ada oknum yang menjanjikan akta cerai tapi palsu;

  5. Memerintahkan kepada ketua PTA/ketua MSy Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di PA/MSy di wilayah hukumnya masing-masing. 

Tampak seluruh Pegawai serius mendengarkan materi pembinaan yang disampaikan Wakil Ketua

Sementara Wakil Ketua, Abdul Rahman, S.Ag. menekankan pentingnya menjaga integritas baik secara personal pegawai maupun secara lembaga. Perlu adanya kelestarian atau keistiqomahan komitemen untuk selalu menuju wilayah bebas koruspi dan birokrasi bersih dan melayani (WBK dan WBBM). 

“Jangan sampai kita rela gaji kita yang telah nyata halal tercampur dengan hal-hal yang bersifat abu-abu atau syubhat meskipun itu hanya sedikit atau tidak seberapa. Sebab adanya dosa besar itu berawal dari adanya dosa-dosa kecil. Kecil-kecil lama-lama menjadi bukit”, tegas Hakim yang sebelumnya bertugas di Singaraja dan Sampit tersebut.

Diakhir pembinaannya, Ketua Pengadilan Agama Sukamara mengajak kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sukamara untuk saling mengingatkan, dan selalu mengevaluasi kinerja.

“Mari kita kerjakan apa yang kita catat hari ini, dan mari kita catat apa yang telah kita kerjakan”, tutup Hakim asal Palembang tersebut dalam Rapat Pembinaan dan Evaluasi. (arw

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media