header pta Baru

Waka PTA Palangka Raya Baru, Sampaikan Ini Saat Rakerda 2024

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 55Posted in Sukamara

Waka PTA Palangka Raya Baru, Sampaikan Ini Saat Rakerda 2024

 

(suasana penyampaian materi oleh Waka PTA Palangka Raya saat Rakerda 2024 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa (30/01/2024)/doc pa skr

Sukamara, Selasa (30/01/2024) Bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya diadakan Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan menghadirkan unsur pimpinan beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Pengadian Tinggi Agama Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan sesi kedua ini di sampaikan sebuah materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H. M.H, dalam pemaparan beliau menyampaikan materi tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 di mana Pegawai Negeri Sipil atau aparatur negara terikat pada aturan tersebut.  

Terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN khususnya di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk lebih berhati-hati dalam menegakkan disiplin pegawai agar tidak terkena hukuman disiplin sebagaimana yang telah dijatuhkan kepada sejumlah Hakim dan pegawai di bawah lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini terdapat dua orang yaitu satu Hakim Dan satu orang Pegawai di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

“Oleh karenanya, hal itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengevaluasi dan introspeksi serta lebih berhati-hati dalam menjaga kedisiplinan dalam bertugas di satker masing-masing.” ujar Waka PTA.

Adapun menurut salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tersebut, hukuman disiplin dapat diberikan dalam tiga bentuk, yaitu: hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

 

(suasana penyampaian materi oleh Waka PTA Palangka Raya saat Rakerda 2024 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa (30/01/2024)/doc pa skr

Penerapan hukuman disiplin tentunya harus berdasarkan kepada aturan dan ketentuan yang berlaku, dimana apabila diketahui pada satker terdapat ASN atau Pegawai yang melanggar aturan disiplin, maka harus ditindak pertama dengan mengidentifikasi bentuk kesalahan atau pelanggaran, kemudian Sekretaris Pengadilan Agama atau satker tingkat pertama berkirim surat ke Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Agama lalu setelah ditindaklanjuti oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama kemudian berkirim surat ke Pengadilan Agama atau satker untuk dilakukan analisa dan pemeriksaan selanjutnya, lalu oleh Sekretaris Pengadilan tingkat pertama dilakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan tersebut untuk disampaikan kembali ke Pengadilan Tinggi Agama untuk mempertimbangkan mengenai penjatuhan hukuman disiplin. (red pa skr/ea/ad)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media