header pta Baru

Kegiatan Survei BPS Kabupaten Kotim di PA Sampit

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1617Posted in Sampit

Kegiatan Survei BPS Kabupaten Kotim di PA Sampit 


F:\Azim Cakim\BPS 3.jpg

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pada tanggal 9 s.d. 11 September 2019 sesuai dengan agenda yang telah ditentukan sebelumnya Tim Survei dari BPS Kabupaten Kotawaringin Timur mulai melaksanakan kegiatan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) di PA Sampit selaku satker yang ditunjuk oleh Kemenpan-RB untuk proses penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Tim yang terdiri dari Nur Amanah, SST (Staf IPDS) dan Rizkhy Tirto Adjie S, SST (Staf IPDS) dan Rima Agustina Nusantari selama 3 hari stand by di PA Sampit untuk melaksanakan tugasnya. 

Dalam pelaksanaan survei tersebut, Tim BPS selaku pelaksana survei di lapangan akan mewawancarai langsung 30 responden, untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di PA Sampit. Adapun yang menjadi responden adalah para masyarakat pencari keadilan selaku penerima layanan publik di PA Sampit, jadi yang diwawancarai nanti adalah masyarakat yang telah menerima layanan di PA Sampit baik yang sudah menerima akta cerai/Salinan putusan/penetapan, atau yang perkaranya 90% prosesnya sudah berjalan.

Tim Survei BPS mengecek langsung ke Ruang PTSP dan Ruang Tunggu Sidang untuk mewawancarai para pihak pencari keadilan. Pada hari pertama ada 9 orang responden yang berhasil diwawancarai dengan cara memberikan testimony dan menjawab pertanyaan yang sudah disediakan oleh Tim Survei dalam bentuk Kuisioner, hari kedua 11 orang, dan hari ketiga 4 orang. Mereka bertugas dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.F:\Azim Cakim\BPS 2.jpgF:\Azim Cakim\BPS 1.jpg

Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PA Sampit dalam melaksanakan Zona Integritas dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi. Survei dilakukan dengan 2 cara, yaitu survei langsung di PA Sampit dan survei Customer List, yaitu dengan menghubungi pihak berperkara yang perkaranya telah diputus oleh PA Sampit di tempat kediamannya pihak tersebut. Hasil survei ini akan dikirimkan ke Kemenpan RB untuk bahan evaluasi apakah PA Sampit layak sebagai unit kerja yang Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), semoga terwujud. Aamiin. (Tim redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media