header pta Baru

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Teluk Sampit

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1306Posted in Sampit

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Teluk Sampit

E:\GAMBAR\Originals\siling.jpg

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada Hari Kamis (15/08/2019) untuk pertama kalinya PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung yang berlokasi di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Teluk Sampit adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terkenal dengan pantainya, yaitu Pantai Ujung Pandaran sebagai salah satu tempat objek wisata yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kecamatan Teluk Sampit merupakan pemekaran dari kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Saat ini Kecamatan Teluk Sampit membawahi 6 desa, yaitu : Parebok, Basawang, Regei Lestari, Kuin Permai, Lampuyang, dan Ujung Pandaran.

Kecamatan Teluk Sampit merupakan salah satu dari 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Ibu kota Kecamatan Teluk Sampit terletak di Desa Ujung Pandaran + 90 km arah selatan dari ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur. Letak Wilayah Teluk Sampit adalah di bagian Utara berbatasan dengan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Seruyan dan bagian Selatan serta bagian Timurnya berbatasan langsung dengan Laut Jawa.

 

Luas wilayah Kecamatan Teluk Sampit adalah seluas 610 Km2 atau 3,70 persen dari keseluruhan luas Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebagian besar wilayah Kecamatan Teluk Sampit merupakan dataran rendah. Sekitar 33 persen desa terletak di daerah pesisir dan 67 persen desa terletak di dataran dengan ketinggian < 500 meter dari permukaan air laut.

 

Tim yang berangkat adalah Majelis B, berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/1095/HK.05/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 dengan Tim terdiri dari Ketua Majelis Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., Hakim Mediator Norhadi, S.H.I., didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Dwi Purwatingingsih, S.H. dan Husaini, S.H.I. serta Wahyudi sebagai Petugas Administrasi.

Sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sampit, sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba dan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Sampit Ahmad Fauziannur, S.H.I. dan jajarannya. Pada sidang kali ini perkara yang ditangani ada 4 perkara Cerai Gugat. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media