PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Ke 2 Di Kecamatan Parenggean
PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Ke 2 Di Kecamatan Parenggean
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/1613, 1614/HK.05/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019, maka pada tanggal 05 Desember 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur digelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit. Adapun Majelis Hakim yang berangkat adalah Majelis A dan Majelis B, jadi yang berangkat adalah Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan anggota Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., H. Pahruddin, S.Ag. dan Husaini, S.H.I. (PP merangkap Petugas Administrasi).
Sekitar Pukul 09.00 WIB Tim dari Pengadilan Agama Sampit tiba di Kecamatan Parenggean dan langsung menuju lokasi persidangan KUA Kecamatan Parenggean, disana Tim disambut langsung oleh Kepala KUA Muhamad Yusuf, S.Sos.I. dan stafnya, dilanjutkan dengan mempersiapkan tempat persidangan dan dan proses persidangan pun dimulai.
Adapun perkara yang ditangani pada sidang di luar gedung ini kali ini ada 13 perkara, yaitu 2 Cerai Talak, 6 Cerai Gugat dan Dispensasi Nikah 5 perkara, sampai selesai proses persidangan ada 11 perkara yang dapat diputus. (Tim Redaksi PA Sampit)