header pta Baru

Panitera Muda Hukum Menyampaikan Materi Praktek Kemahiran Hukum I Mahasiswa Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Tahap II IAIN Palangkaraya Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 423Posted in Pulang Pisau

Panitera Muda Hukum Menyampaikan Materi Praktek Kemahiran Hukum I Mahasiswa Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Tahap II IAIN Palangkaraya Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

 

Kamis, 18 Februari 2021

Kegiatan Praktek Kemahiran Hukum I berdasarkan Jadwal Praktek Peradilan Agama yang telah dibuat oleh Pembimbing Lapangan yaitu Ibu Nida Farhanah, S.Sy (Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau) pada hari ini Kamis tanggal 18 Februari 2021 adalah Bapak Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag, M.Hum (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau).

D:ARISTYAWAN AMPPL62.jpg

Bapak Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag, M.Hum yang biasa disapa Pak Wawan mencoba memberikan materi Praktek Peradilan Agama kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 122 dan Pasal 123.

Dalam Pasal 122 disebutkan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

  3. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;

  4. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

  5. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

  6. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;

  7. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;  

  8. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan; 

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Fungsi arsip dapat dipergunakan, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi negara ataupun penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, dipergunakan secara langsung atau tidak langsung.

Penggolongan Arsip Berkas Perkara, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/OO1/SK/I/1991, Tanggal 24 Januari 1991, jenis penataan arsip berkas perkara dapat digolongkan pada jenis Subjectifical Filling dan sekaligus berdasarkan numeric filling yaitu berdasarkan nomor perkara, dimana penyusunan arsip berkas perkara digolong-golongkan pada jenis perkara yaitu perkara gugatan, perkara permohonan dan berkas permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa.

Harapan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk kepada Mahasiswa PPL adalah bisa menerima materi dari Pemateri Panitera Muda Hukum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi salah satunya tentang pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara. 

Diketahui bahwasanya waktu ini sangatlah berharga sehingga harus benar-benar dikelola dengan sebaik mungkin. Orang-orang yang mampu mengelola waktu secara produktif maka akan bisa menjalani berbagai aktivitas dengan baik meskipun aktivitas tersebut sangatlah padat. Begitu pula dengan hasil pekerjaan kita perlu kita tata, perlu kita simpan dan perlu kita pelihara dengan baik pula.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media