header pta Baru

Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Kembali Berikan Materi Tentang Perma No.7 tahun 2015 Pasal 111

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 435Posted in Pulang Pisau

Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Kembali Berikan Materi Tentang Perma No.7 tahun 2015 Pasal 111

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri kartini 1.jpg

Para Mahasiswa IAIN Palangkaraya yang tergabung dalam kelompok II, melakukan praktikum di Pengadilan Agama Pulang Pisau setelah sebelumnya selama 3 (tiga) pekan mereka melakukan praktikum di Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang kantornya terletak disamping Pengadilan Agama Pulang Pisau. Seperti Praktikum yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kelompok I, para mahasiswa kelompok II ini telah dijadwalkan untuk mengikuti beberapa kegiatan dalam kurun waktu 3 pekan mendatang. Sehingga Praktikum mereka di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat berjalan dengan baik dan memperoleh banyak ilmu dan pengetahuan seputar dunia Peradilan Agama.

Salah satu kegiatan yang harus diikuti oleh para mahasiswa praktikum adalah mengikuti beberapa kelas untuk pemberian materi. Materi ini disampaikan oleh Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini S.H.I mendapatkan mandat untuk kembali memberikan materi mengenai Perma No.7 tahun 2015 Pasal 111 yang didalamnya meliputi: Kelengkapan berkas perkara, Registrasi perkara gugatan, Distribusi perkara yang telah diregister, Pelayanan salinan putusan perkara gugatan, Kelengkapan berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali, Penerimaan konsinyasi, Penerimaan permohonan eksekusi, Penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Panitera.

Pemberian materi tersebut bertempat di Aula / Ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dimulai pada pukul 11.00 dan berakhir pada 12.00 WIB. Kegiatan pemberian materi berlangsung dalam suasana kelas yang “hidup”. Karena Kartini, S.H.I mempersilahkan para Mahasiswa menyela untuk bertanya secara langsung jika ada hal yang ingin ditanyakan atau meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut pada saat penyampaian materi. Para mahasiswa pun tidak merasa sungkan untuk memotong pembicaraan saat Panmud Gugatan tersebut memaparkan materinya. Pada saat menutup penyampaiannya pada kelompok II praktikum tersebut Kartini, S.H.I berpesan kepada para mahasiswa “agar memanfaatkan waktu sebaik-baiknya selama magang di Pengadilan Agama Pulang Pisau supaya tujuan Praktikum tercapai, mampu menambah wawasan dan pengalaman sebanyak-banyaknya serta mendapatkan nilai Praktikum yang sempurna” pungkasnya 

 

(yewtree/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media